Selasa, 17 Juni 2025

Dua Bulan Kabur dari Rumah, Ketika Pulang Suaminya Malah Aniaya Istri

Imanuel Lodja - Selasa, 22 Oktober 2019 05:45 WIB
Dua Bulan Kabur dari Rumah, Ketika Pulang Suaminya Malah Aniaya Istri

digtara.com | KUPANG – Seorang suami kabur dari rumah tanpa alasan yang jelas. Saat pulang ke rumah ia malah menganiaya istri hingga babakbelur.

Baca Juga:

Kasus ini dialami korban, Yuliana Nara (40) ibu rumah tangga yang tinggal di kos Unu Miha di Jalan Mone RT 22/RW 08 Kelurahan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang Provinsi nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (20/10/2019) petang sekitar pukul 18.30 wita.

Korban pun sudah mengadukan suaminya, Julius Pati Hayon (45) ke polisi di Polsek Kelapa Lima Polres Kupang Kota pasca mengalami aksi kekerasan ini, Minggu (20/10/2019).

Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan, SH SIK didampingi Kanit Reskrim Polsek Kelapa Lima, Ipda Dominggus Duran di kantor nya, Selasa (22/10/2019) menjelaskan kalau pada saat itu korban menjemput pelaku ditempat kerjanya di kelurahan Oesapa Barat Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang.

Selama ini pelaku sudah dua bulan tidak pulang ke rumah sejak pelaku mendapat pekerjaan. Tidak diketahui alasan pelaku tidak pulang menemui istri dan anaknya.

“Selama pelaku bekerja sekitar 2 bulan yang lalu , pelaku tdk pernah kembali kerumah,” ujar Kapolsek Kelapa Lima.

Sesampainya di kos (tempat kejadian perkara) terjadilah pertengkaraan antara korban dan pelaku. Pelaku rupanya tidak mau ditegur oleh korban apalagi dijemput oleh korban untuk pulang ke rumah.

Pertengkaran tersebut berujung dengan penganiayaan oleh pelaku terhadap korban. “pelaku memukul korban dengan menggunakan kedua tangannya,” tambah mantan Kasat Reskrim Polres Sikka ini.

Akibat dari penganiayaan tersebut korban mengalami memar dan lebam dibagian mata kiri dan kanan dan terasa sakit diseluruh badan.

Diketahui pula kalau korban dan pelaku sudah hidup serumah selama 5 tahun dan sudah dikaruniai anak namun belum menikah secara sah menurut hukum dan agama. Pasca menganiaya korban, pelaku pun kabur dan meninggalkan korban. Korban kemudian mengadukan kasus ini dan melakukan visum di rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.

Pelaku belum diketahui keberadaannya karena setelah menganiaya korban, pelaku sudah keluar dari rumah dan tidak pernah kembali hingga saat ini. “Karena (pelaku dan korban) belum menikah maka polisi menjerat pelaku dengan pasal 351 KUHP. Kita juga masih cari pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandas mantan Kasubbag Diapers Bag Dalpers Biro SDM Polda NTT ini.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kasus Kriminal di Kabupaten TTU Meningkat Selama Tahun 2024, Terbanyak Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan

Kasus Kriminal di Kabupaten TTU Meningkat Selama Tahun 2024, Terbanyak Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan

Kasus Kriminal dan Kecelakaan Lalu Lintas di Rote Ndao Meningkat Selama Tahun 2024

Kasus Kriminal dan Kecelakaan Lalu Lintas di Rote Ndao Meningkat Selama Tahun 2024

Selama Tahun 2023, Kasus Kriminal di Sumba Barat Meningkat, Lakalantas Menurun

Selama Tahun 2023, Kasus Kriminal di Sumba Barat Meningkat, Lakalantas Menurun

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Komentar
Berita Terbaru