Mantan Napi Sang Pencabul Anak Tirinya Siap Disidangkan

digtara.com | KUPANG – Berkas perkara kasus pencabulan ayah tiri terhadap anak tiri dengan tersangka Timotius Titi (45) dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Baca Juga:
Pihak penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota selanjutnya melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Rabu (16/10/2019).
Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH MHum di Mapolres Kupang Kota mengakui kalau tersangka siap disidangkan.
“Sudah P21 dan segera disidangkan setelah kita limpahkan berkas perkara ini ke pihak kejaksaan,” tambahnya.
Tersangka Timotius Titi, seorang terpidana kasus pembunuhan yang masih berstatus bebas bersyarat, kembali berurusan dengan Polisi lantaran dugaan kasus pencabulan.
Ironisnya, korban adalah RCS (13), siswi SMP yang tak lain adalah anak tirinya sendiri. Timotius mencabuli korban saat sang istri, Naomi yang tak lain adalah ibu korban, sedang tak berada di rumah.
Peristiwa pencabulan itu terjadi di rumah mereka di Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Kamis 25 Juli 2019 kemarin, sekitar pukul 19:00 WIB.
Saat itu, hanya ada tiga orang di dalam rumah. Yakni tersangka pelaku, korban dan kakaknya.
Untuk memuluskan aksinya, tersangka kemudian menyuruh kakak korban untuk pergi ke warung membeli bola lampu.
Begitu kakak korban pergi, pelaku pun memanggil korban masuk ke dalam kamar. Di kamar tersebut, korban sempat dibekap pelaku karena berteriak dan menolak melayani permintaannya.
Pelaku sempat mencabuli korban. Namun ia gagal menyetubuhi korban, lantaran salah seorang tetangga yang mendengar teriakan korban, mendatangi rumah mereka dan memanggil nama korban.
Pelaku yang sadar dengan kedatangan tetangganya pun panik dan melepaskan korban. Korban lalu melarikan diri dan menceritakan apa yang ia alami kepada tetangganya.
“Kasus pencabulan itu kemudian dilaporkan ke kita dan pelaku kita tangkap,â€kata Bobby beberapa waktu lalu.
Dalam kasus itu, pelaku sudah berulang kali mencoba mencabuli korban. Namun ia selalu gagal karena korban selalu menghindar.
Polisi telah meminta keterangan dari korban. Mereka juga sudah meminta korban untuk membuat visum.
Pelaku, sudah diperiksa dan ditahan di Mapolres Kupang Kota. Dia dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) pada Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 jo Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Pelajar Perkosa Siswi SMK hingga Tewas di Medan Terancam 15 Tahun Penjara

Tragedi Siswi SMK di Medan: Kenalan di Medsos, Dicekokin dan Diperkosa hingga Meninggal

Pulang dari Kampus, Mahasiswi di Deliserdang Diperkosa Anak Pemilik Kos

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
