Senin, 16 Juni 2025

Duo Jambret Diamuk Massa Usai Beraksi Merampas Ponsel Milik Pelajar SMA di Deliserdang

- Kamis, 19 September 2019 13:58 WIB
Duo Jambret Diamuk Massa Usai Beraksi Merampas Ponsel Milik Pelajar SMA di Deliserdang

digtara.com | DELISERDANG – Personel Polisi dari Polsek Percut Seituan, Resort Kota Besar Medan, mengamankan dua pelaku jambret dari amuk massa di Pasar XII, Jalan Pendidikan, Dusun XVII, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan, Kamis (19/9/2019).

Baca Juga:

Keduanya adalah Danil Fadli (27) warga Jalan Pasar XII Beringin, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan dan Ramadhan (19) warga Jalan Pasar VII Beringin, Gang Durian, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan. Keduanya diamuk warga lantaran tertangkap tangan usai beraksi merampas ponsel milik salah seorang siswi SMA bernama Anggi Lestari (15), warga Jalan Pendidikan I Raharjo, Dusun X, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan.

“Jadi kejadiannya itu sekitar pukul 12.30 WIB tadi. Saat itu korban sedang melintas di Pasar XII, Jalan Pendidikan, Dusun XVII, Percut Seituan tepatnya di depan SMA Negeri 2 Percut dengan mengendarai sepeda motor. Tiba-tiba dari arah belakang datang kedua tersangka yang langsung memepet korban dan mengambil HP korban yang dikantongi di saku sebelah kanan. Sontak korban berteriak maling dan memancing reaksi warga sekitar,” jelas Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, MK Daulay.

Mendengar teriakan korban, warga yang berada di sekitar lokasi langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua pelaku. Emosi warga yang tak terbendung pun akhirnya membuat pelaku menjadi bulan-bulanan massa.

Mendengar informasi tersebut, petugas unit reskrim Polsek Percut Sei Tuan langsung datang ke lokasi dan mengamankan kedua tersangka ke Mapolsek Percut Sei Tuan beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Sonic warna hitam (tanpa pelat) milik tersangka dan 1 unit HP merk Samsung Galaxy Mega 2 milik korban. Kedua pemuda ini disangkakan dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru