Senin, 16 Juni 2025

Berkas Perkara 3 Tersangka Kasus Pesta Seks Dibawah Umur P21

Imanuel Lodja - Kamis, 19 September 2019 10:54 WIB
Berkas Perkara 3 Tersangka Kasus Pesta Seks Dibawah Umur P21

Digtara.com | KUPANG – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kupang Kota melimpahkan berkas perkara tahap dua kasus pencabulan.

Baca Juga:

Pelimpahan ini dilakukan setelah pihak kejaksaan negeri Kota Kupang menyatakan berkas perkara untuk 3 tersangka dinyatakan lengkap atau P21.

Pelimpahan dilakukan pada Kamis (19/9) siang oleh Kanit PPA sat Reskrim Polres Kupang Kota, Bripka Brigitha Usfinit, SH ke kejaksaan negeri Kota Kupang.

Terdapat 5 tersangka dalam kasus ini. Namun baru 3 tersangka yang berkas nya P21 masing-masing JM (17), J (17) dan Silvester Taneo alias Karbit (20). Sedangkan berkas perkara dua pelaku lainnya yakni R (15) dan F (17) masih dalam tahap pemberkasan.
Para pelaku melakukan pencabulan terhadap dua pelajar di Kota Kupang masing-masing PB (17) dan JML (15) pada Juni 2019 lalu.

Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reskrim Polres Kupang Kota mengamankan satu pelaku pencabulan siswi SMA di Kota Kupang, Jumat (2/8/2019).

Pelaku yang berinisial R (15) ditangkap di rumahnya di Kota Kupang sekitar pukul 12.00 Wita.

Pelaku bersama tiga rekannya masing-masing, JM (17), F (17), J (17) dan YT (20) melakukan pencabulan pada akhir bulan Juni 2019 lalu. Korban dalam kasus ini adalah dua siswi di Kota Kupang yaki PB (17) dan JML (15)

Dia menambahkan atas perbuatan para pelaku, mereka diancam hukuman 15 tahun kurungan penjara. “Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 sub pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan penjara,” tegasnya.

Kasus pencabulan anak di bawah umur menimpa dua siswi SMA di Kota Kupang yang masih berstatus pelajar kelas XI di salah satu SMA Negeri di Kota Kupang.

Kedua korban yakni PB (17) dan JML (15), sedangkan pelaku pencabulan adalah JM (17), F (17), R (15) dan YT (20). Korban PB dihubungi oleh sang pacar JM (17) melalui aplikasi Facebook pada Sabtu (22/6/2019).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komisi III DPR RI Kawal Kasus Kekerasan Seksual pada Anak Oleh Mantan Kapolres Ngada hingga Putusan

Komisi III DPR RI Kawal Kasus Kekerasan Seksual pada Anak Oleh Mantan Kapolres Ngada hingga Putusan

Honorer di Binjai Minta Siswi Kirim Foto Seksi, Auto Langsung Dipecat

Honorer di Binjai Minta Siswi Kirim Foto Seksi, Auto Langsung Dipecat

Remaja Perempuan Diduga Korban Kekerasan Seksual di Sumba Tengah Ditemukan Pingsan dan Meninggal Dunia

Remaja Perempuan Diduga Korban Kekerasan Seksual di Sumba Tengah Ditemukan Pingsan dan Meninggal Dunia

Tega, Guru Pelaku Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'Jual' Korban ke Rekannya

Tega, Guru Pelaku Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'Jual' Korban ke Rekannya

Terancam Hukuman Diatas 15 Tahun Penjara, Pria Pelaku Pelecehan Seksual Sesama Jenis Akui Perbuatannya

Terancam Hukuman Diatas 15 Tahun Penjara, Pria Pelaku Pelecehan Seksual Sesama Jenis Akui Perbuatannya

Gegara Seks Bebas di Kalangan LGBT, Kasus HIV di Bengkulu Tinggi

Gegara Seks Bebas di Kalangan LGBT, Kasus HIV di Bengkulu Tinggi

Komentar
Berita Terbaru