Sempat Kabur Dari Penyergapan, Kurir 1 Kilogram Sabu Asal Batubara Diringkus di Medan

digtara.com | MEDAN – Petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap seorang tersangka pelaku kurir narkoba berinisial MKP alias Khaidir (40), warga Jalan Bogak, Dusun Bunga Jumpa, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Baca Juga:
Khaidir ditangkap di rumah salah seorang kenalannya bernama Zulham di Jalan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, pada Senin (16/9/2019) dinihari tadi. Saat ditangkap ia bersama istrinya RD alias Ratna serta seorang anaknya.
Kepala Bidang Pemberantasan pada BNN Provinsi Sumatera Utara, Kombes Pol Sempana Sitepu mengatakan, penangkapan terhadap Khaidir berawal dari lnformasi yang diterima BNN terkait adanya peredaran gelap narkotika di sekitar wilayah Binjai-Langkat pada Sabtu 14 September 2019. Berbekal informasi tersebut, BNN kemudian melakukan operasi di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.
Dari operasi itu, mereka sempat menghentikan mobil Toyota Avanza bernomor polisi BK 1904 LX. Namun saat akan diperiksa, mobil yang belakangan diketahui dikendarai oleh Khaidir itu, melarikan diri.
Petugas BNN pun mencoba menghentikan mobil tersebut dengan melepaskan tembakan peringatan. Namun Khaidir terus melaju ke wilayah Deliserdang.
Petugas BNN pun terus melakukan pengejaran, hingga akhirnya di Jalan Jelutung di depan Jalan masuk Perumahan Permai Indah, Kampung Tandam Hulu Satu, Hamparan Perak, mereka melihat seorang perempuan yang belakangan diketahui sebagai Ratna, membuang sebuah bungkusan. Saat diperiksa bungkusan itu berisi satu kilogram narkoba jenis sabu-sabu.
Setelah menemukan barang bukti sabu-sabu tersebut, Petugas BNN pun melanjutkan pengejaran dan menemukan mobil yang dikendarai Khaidir, ditinggal di Dusun II Batako, Desa Tandam Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang. Namun Khaidir dan Ratna tidak ditemukan.
“Kita lalu melakukan penyelidikan lanjutan dan berhasil menemukan tersangka di rumah kenalannya bernama Zulham di Hamparan Perak,”jelas Sempana.
Setelah menangkap Sempana, diketahui bahwa Khaidir hanyalah kurir. Barang haram itu disebut milik seseorang berinisial HS alias Heri. Polisi pun melakukan pengejaran terhadap Heri dan berhasil menangkapnya di Dusun XV, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Saat ditangkap, Heri bersama Istrinya Yanti.
“Para tersangka kini sudah ditahan di sel tahanan BNN Provinsi Sumut. Mereka akan kita jerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 132, UU No. 35 Tahun 2009, tentang tindak pidana narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati,”tandasnya.
[AS]

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
