Kamis, 01 Mei 2025

Polisi Tangkap Pelaku Begal Yang Kerap Beraksi Di Pintu Tol Haji Anif Medan

- Senin, 02 September 2019 13:08 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Begal Yang Kerap Beraksi Di Pintu Tol Haji Anif Medan

digtara.com | DELISERDANG – Petugas Kepolisian dari Polsek Percut Seituan, menangkap dua pelaku begal yang kerap beraksi di sekitar Pintu Tol Haji Anif, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Sumatera Utara. Keduanya adalah Rinaldi (21), warga Jalan Puskesmas, Desa Bandra Khalipah, Kecamatan Percut Seituan, dan Anggan Juanda Daulay (20), warga Jalan Batang Kuis, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Seituan.

Baca Juga:

Mereka ditangkap di salah satu rumah di Jalan Medan-Batang kuis, Lorong VII, Kecamatan Percut Seituan pada Minggu 1 September 2019 kemarin.

Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Iptu MK Daulay, mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku didasari atas dua laporan polisi yang masuk ke Polsek Percut Seituan. Laporan pertama atas korban Suhendra (34) yang menjadi korban begal di sekitar Pintu Tol Haji Anif pada 21 Agustus 2019 lalu, serta laporan atas korban Ervin Aksan Harahap (23), yang menjadi korban pembegalan di lokasi yang sama pada 6 Maret 2019 lalu.

“Atas laporan itu, petugas kita lalu melakukan penyelidikan. Pada Minggu 1 September 2019 sore, sekitar pukul 16:00, petugas kita mendapatkan informasi keberadaan para pelaku. Polisi lalu melakukan pengintaian hingga akhirnya menggrebek rumah yang diduga tempat persembunyian mereka. Dua tersangka berhasil kita tangkap,”ujar Daulay.

Dari kedua tersangka petugas lalu melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti sepeda motor hasil kejahatan yang sudah dijual tersangka. Saat menunjukan barang bukti, tersangka Rinaldi (21) melakukan perlawanan hingga akhirnya ditembak di kedua bagian kakinya.

Polisi Tangkap Pelaku Begal Yang Kerap Beraksi Di Pintu Tol Haji Anif Medan
Barang bukti yang berhasil disita Polisi dari dua tersangka pelaku begal yang kerap beraksi di sekitar kawasan Pintu Tol Haji Anif, Deliserdang (agung/digtara)

“Saat ini kita masih melakukan pengembangan terhadap tersangka lain. Karena dari laporan korban atas nama Suhendra, anggota komplotan ini diketahui berjumlah setidaknya enam orang,”tukasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas). “Ancamannya di atas lima tahun penjara,”tandas Daulay.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru