Jumat, 09 Januari 2026

Pelaku Pembunuhan Ayah Mertua di Kabupaten TTS Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Imanuel Lodja - Senin, 29 Desember 2025 15:44 WIB
Pelaku Pembunuhan Ayah Mertua di Kabupaten TTS Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
net
Ilustrasi

digtara.com -Joni Ang (49), pelaku pembunuhan sadis yang menghabisi nyawa ayah mertuanya, Efraim Mauboi (79), Kamis, 25 Desember 2025 malam sudah diamankan dan ditahan di sel Polres Timor Tengah Selatan (TTS) sejak akhir pekan lalu.

Baca Juga:

Ia pun sudah diperiksa penyidik Sat Reskrim Polres TTS pasca diamankan setelah sempat kabur ke hutan.

"Masih berproses," ujar Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana saat dikonfirmasi pada Senin (29/12/2025) terkait penanganan kasus ini.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP.

Baca Juga:
Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan menyebutkan "barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Sementara pasal 351 ayat (3), jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Penangkapan pelaku dilakukan aparat keamanan yang tergabung dalam tim gabungan Buser dan Intelkam Polres TTS, Sabtu, 27 Desember 2025 pagi.

Pasca menghabisi nyawa korban, pelaku melarikan diri ke hutan dengan membawa sebilah parang atau kelewang yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan tersebut.

"Pelaku kabur ke hutan sambil membawa senjata tajam, sehingga sangat membahayakan keselamatan warga," ujar Kasat AKP Wayan.

Sejak Jumat, 26 Desember 2025 petang, Tim gabungan Polres TTS bersama Kapolsek Amanuban Tengah dan warga setempat menyisir lokasi sekitar tempat kejadian perkara.

Baca Juga:
Upaya negosiasi sempat dilakukan, namun pelaku menolak menyerahkan diri. pelaku malah melakukan perlawanan.

Saat upaya menghindari serangan pelaku, dua anggota Reskrim mengalami patah tulang pada tangan kiri.

Kondisi malam yang gelap dan medan yang sulit memaksa polisi menghentikan pengejaran sementara demi menghindari jatuhnya korban jiwa.

Sabtu (27/12/2025) pagi, pelaku diketahui bersembunyi di atas pohon taduk, tidak jauh dari rumahnya.

Aparat kepolisian didukung penuh oleh masyarakat, perangkat desa, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta pihak keluarga berupaya membekuk pelaku.

Negosiasi kembali dilakukan. Namun pelaku tetap menantang, bahkan kembali mengancam petugas dan warga dengan parang digenggamannya.

Warga resah dan marah dengan perbuatan pelaku sehingga spontan melempari pelaku dengan batu dan katapel.

Terdesak dan tak nyaman di atas pohon, pelaku akhirnya turun.

Baca Juga:
Saat menginjak tanah, pelaku mengamuk dan menyerang warga dengan parang. pelaku juga menyerang aparat kepolisian.

Dalam kondisi darurat tersebut, aparat Polres TTS berhasil membekuk Joni Ang dan diamankan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Terima 984 Laporan Polisi Selama Tahun 2025, Polres TTS Tuntaskan 55 Persen Kasus

Terima 984 Laporan Polisi Selama Tahun 2025, Polres TTS Tuntaskan 55 Persen Kasus

NTT Jadi Lumbung Jagung Nasional, Kapolda NTT Pimpin Panen Raya Jagung Kuartal IV 2025

NTT Jadi Lumbung Jagung Nasional, Kapolda NTT Pimpin Panen Raya Jagung Kuartal IV 2025

Dugaan Kekerasan Warga dan Anggota Polisi Diselesaikan Secara Damai

Dugaan Kekerasan Warga dan Anggota Polisi Diselesaikan Secara Damai

Polres Malaka Tetapkan Dan Tahan Tujuh Orang Tersangka Kasus Tawuran

Polres Malaka Tetapkan Dan Tahan Tujuh Orang Tersangka Kasus Tawuran

Rumah Pedagang Kue di Kota Kupang Terbakar di Akhir Tahun

Rumah Pedagang Kue di Kota Kupang Terbakar di Akhir Tahun

Bentrok Pemuda di Malaka-NTT, Satu Warga Dilaporkan Meninggal Dunia

Bentrok Pemuda di Malaka-NTT, Satu Warga Dilaporkan Meninggal Dunia

Komentar
Berita Terbaru