Sabtu, 22 November 2025

Pria Yang Menghamili Keponakan di Manggarai Barat Ditetapkan Jadi Tersangka

Imanuel Lodja - Sabtu, 22 November 2025 09:57 WIB
Pria Yang Menghamili Keponakan di Manggarai Barat Ditetapkan Jadi Tersangka
ist
Paman pelaku cabul terhadap keponakan di Kabupaten Manggarai Barat ditahan di Polres Manggarai Barat

digtara.com -Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat, Polda NTT resmi menetapkan AJ (44) sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur.

Baca Juga:

Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif selama beberapa minggu.

Peningkatan status tersangka ini juga diumumkan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya mengatakan setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti, penyidik akhirnya menggelar perkara yang membawa AJ ke dalam status tersangka.

Baca Juga:
"Kami telah menetapkan AJ sebagai tersangka," ujar Kasat pada Sabtu (22/11/2025).

Penetapan tersangka dilakukan penyidik pada Selasa, 18 Novemver 2025 lalu, setelah berkas dan barang bukti lengkap

Kasat menyebut, tersangka AJ dijerat pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

AJ yang merupakan warga Kecamatan Ndoso, Manggarai Barat itu diduga telah menyetubuhi korban YI (17) yang juga kerabatnya.

"Pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyetubuhi korban yang merupakan keponakannya sendiri. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," sebut Kasat.

Kasus ini muncul setelah ibu kandung korban melaporkan AJ ke Polres Manggarai Barat pada Selasa (21/10/2025) lalu.

Baca Juga:
Menurut keterangan ibu korban, pelaku AJ mulai menyetubuhi korban pada tahun 2023 lalu saat orang tua korban bekerja di Kalimantan.

Saat kejadian, korban masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).

"Saat kejadian, korban masih SMP kelas tiga dan baru berusia 15 tahun. Saat itu, korban dititipkan di rumah tersangka karena kedua orang tuanya merantau di Kalimantan," jelas AKP Lufthi.

Sekitar satu bulan tinggal di rumah tersebut, AJ mulai merayu dan membujuk korban, hingga akhirnya menyetubuhi korban.

"Sejak saat itu, tersangka diduga berulang kali menyetubuhi korban di rumahnya. Akibatnya, korban kini diketahui sedang hamil dengan usia kandungan sekitar tujuh bulan," tuturnya.

Petugas kepolisian juga mendapati fakta bahwa pelaku AJ telah berupaya melakukan tindakan aborsi terhadap janin yang ada di dalam kandungan korban.

Baca Juga:
"Saat usia kandungan korban tiga bulan, tersangka pernah bawa korban ke Ruteng (Kabupaten Manggarai) menginap di salah satu hotel lalu panggil tukang urut untuk gugurkan kandungan," beber Kasat.

AKP Lufthi memastikan kasus tersebut tetap akan diproses secara hukum dan tidak membuka kesempatan untuk penyelesaian secara restorative justice (RJ).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
DPO Kasus KDRT Ditangkap Aparat Polsek Kota Raja

DPO Kasus KDRT Ditangkap Aparat Polsek Kota Raja

WNA Asal Bangladesh DPO Kantor Imigrasi Atambua Diamankan di Hotel Laguna Kupang

WNA Asal Bangladesh DPO Kantor Imigrasi Atambua Diamankan di Hotel Laguna Kupang

Hari Ketiga Operasi Zebra Turangga 2025, Polres Sumba Barat Jaring Sejumlah Pelanggar

Hari Ketiga Operasi Zebra Turangga 2025, Polres Sumba Barat Jaring Sejumlah Pelanggar

Warga Ngada Ditemukan Meninggal Dalam Hutan

Warga Ngada Ditemukan Meninggal Dalam Hutan

Anak Ancam Ibu Kandungnya, Polsek Kota Raja Damaikan Ibu dan Anak

Anak Ancam Ibu Kandungnya, Polsek Kota Raja Damaikan Ibu dan Anak

Ngeri! Pria di Sumba Barat Daya-NTT Tewas Usai Serang Warga Kampung Lain

Ngeri! Pria di Sumba Barat Daya-NTT Tewas Usai Serang Warga Kampung Lain

Komentar
Berita Terbaru