ABK Pelaku Penikaman Sesama ABK Diamankan Ditpolairud Polda NTT
Imanuel Lodja - Sabtu, 11 Oktober 2025 15:00 WIB
net
ABK Pelaku Penikaman Sesama ABK Diamankan Ditpolairud Polda NTT
Dari hasil penyelidikan awal, pelaku dijerat dengan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
"Kami memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional. Kasus ini sudah ditangani Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT," tegas Kombes Irwan Deffi Nasution.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Direktur Polairud Polda NTT menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah perairan NTT untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan maupun tindak pidana lain di laut.
"Kami mengimbau seluruh nelayan dan ABK agar menjaga komunikasi serta menyelesaikan setiap persoalan dengan cara damai. Keselamatan di laut adalah tanggung jawab bersama," tandasnya.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Direktorat Polairud Polda NTT Berbagi Menu Buka Puasa dengan Nelayan dan Warga Pesisir
Polda NTT Bagi-Bagi Takjil untuk Masyarakat Kupang
Residivis Kasus Pembunuhan di Kupang Diamankan Tim Resmob Polda NTT
Berbagai Elemen Masyarakat di Kota Kupang Siap Jaga Stabilitas Keamanan
Pasca Ditangkap di Kupang, Tersangka Penganiaya IRT di Rote Timur Ditahan Polisi
Polda NTT Bangun Komitmen Bersama Lewat Apel Kamtibmas
Komentar