Minggu, 01 Maret 2026

ABK Pelaku Penikaman Sesama ABK Diamankan Ditpolairud Polda NTT

Imanuel Lodja - Sabtu, 11 Oktober 2025 15:00 WIB
ABK Pelaku Penikaman Sesama ABK Diamankan Ditpolairud Polda NTT
net
ABK Pelaku Penikaman Sesama ABK Diamankan Ditpolairud Polda NTT
Dari hasil penyelidikan awal, pelaku dijerat dengan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Baca Juga:

"Kami memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional. Kasus ini sudah ditangani Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT," tegas Kombes Irwan Deffi Nasution.

Direktur Polairud Polda NTT menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah perairan NTT untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan maupun tindak pidana lain di laut.

"Kami mengimbau seluruh nelayan dan ABK agar menjaga komunikasi serta menyelesaikan setiap persoalan dengan cara damai. Keselamatan di laut adalah tanggung jawab bersama," tandasnya.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Direktorat Polairud Polda NTT Berbagi Menu Buka Puasa dengan Nelayan dan Warga Pesisir

Direktorat Polairud Polda NTT Berbagi Menu Buka Puasa dengan Nelayan dan Warga Pesisir

Polda NTT Bagi-Bagi Takjil untuk Masyarakat Kupang

Polda NTT Bagi-Bagi Takjil untuk Masyarakat Kupang

Residivis Kasus Pembunuhan di Kupang Diamankan Tim Resmob Polda NTT

Residivis Kasus Pembunuhan di Kupang Diamankan Tim Resmob Polda NTT

Berbagai Elemen Masyarakat di Kota Kupang Siap Jaga Stabilitas Keamanan

Berbagai Elemen Masyarakat di Kota Kupang Siap Jaga Stabilitas Keamanan

Pasca Ditangkap di Kupang, Tersangka Penganiaya IRT di Rote Timur Ditahan Polisi

Pasca Ditangkap di Kupang, Tersangka Penganiaya IRT di Rote Timur Ditahan Polisi

Polda NTT Bangun Komitmen Bersama Lewat Apel Kamtibmas

Polda NTT Bangun Komitmen Bersama Lewat Apel Kamtibmas

Komentar
Berita Terbaru