Seorang PNS Bersama Rekannya Ditangkap Polsek Sunggal Gegara Terlibat Penganiayaan
Kedua tersangka yakni Hotben Manurung (37), seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang tinggal di Jalan Perjuangan, Dusun II B, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, serta Jasa Boy P Manurung.
Baca Juga:
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu (10/9/2017) sekitar pukul 01.30 WIB di Cafe Sipas, Jalan Ngumban Surbakti, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna menjelaskan, kasus itu berawal pada Sabtu (9/9/2017) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, kedua tersangka sedang minum di lokasi kejadian. Tidak lama kemudian, seorang pria bernama Rudi datang dan meminta uang secara paksa kepada teman pelaku. Perselisihan pun terjadi hingga berujung perkelahian, namun berhasil dilerai karyawan kafe.
Sekitar satu jam setelah insiden tersebut, korban Wendy Lau Tarigan datang dan bertemu dengan para pelaku ketika hendak ke kamar. Adu mulut kembali terjadi, hingga Wendy memukul Hotben Manurung. Melihat itu, teman-teman pelaku ikut campur dan bersama-sama menganiaya korban.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (1) ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara," ujar Kompol Wira Prayatna, Senin (30/10/2017).
Pratu Ahmad Ahda Pertanyakan Dijadikan Tersangka Pasca Aniaya Prada Lucky Namo
Warga Rote Ndao Salut Pada Polsek Lobalain Bantu Perbaiki Rumah Warga
Saksi Akui Berbohong Saat Antar Prada Lucky ke Rumah Sakit
Luka Berdarah Pada Prada Lucky Diolesi Cabai Halus Oleh Prajurit Junior
Razia Miras Gencar Dilakukan, Polsek Kota Raja Amankan Miras Tradisional