Seorang PNS Bersama Rekannya Ditangkap Polsek Sunggal Gegara Terlibat Penganiayaan

Kedua tersangka yakni Hotben Manurung (37), seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang tinggal di Jalan Perjuangan, Dusun II B, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, serta Jasa Boy P Manurung.
Baca Juga:
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu (10/9/2017) sekitar pukul 01.30 WIB di Cafe Sipas, Jalan Ngumban Surbakti, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna menjelaskan, kasus itu berawal pada Sabtu (9/9/2017) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, kedua tersangka sedang minum di lokasi kejadian. Tidak lama kemudian, seorang pria bernama Rudi datang dan meminta uang secara paksa kepada teman pelaku. Perselisihan pun terjadi hingga berujung perkelahian, namun berhasil dilerai karyawan kafe.
Sekitar satu jam setelah insiden tersebut, korban Wendy Lau Tarigan datang dan bertemu dengan para pelaku ketika hendak ke kamar. Adu mulut kembali terjadi, hingga Wendy memukul Hotben Manurung. Melihat itu, teman-teman pelaku ikut campur dan bersama-sama menganiaya korban.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (1) ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara," ujar Kompol Wira Prayatna, Senin (30/10/2017).

Polsek Alak Amankan Sopir Mobil Rental Pelaku Penganiayaan Calon Penumpang

Tolak Tawaran Pengantaran, Penumpang Malah Dianiaya Sopir Mobil Rental

Terinfeksi Virus Rabies, Anjing Peliharaan Warga di Kupang Dimusnahkan

Aniaya Pemuda Karena Salah Paham, Dua Warga Kupang Dibekuk Polisi

Pindah Tugas Ke Polres TTS, Warga Kenang Kepemimpinan Ipda Diknas Aoliso selama memimpin Polsek Insana Utara-TTU
