Remaja di Kabupaten Sikka Diperkosa di Kamar Hotel
digtara.com - MSA (14), seorang remaja di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) diperkosa oleh pria berinisial MARS.
Baca Juga:
Siswi sebuah SMP di Kabupaten Sikka ini diperkosa di Hotel Plambiran, Jalan Raya Maumere, Kelurahan Hewuli, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, NTT.
Tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur ini kini ditangani penyidik unit PPA Satreskrim Polres Sikka sesuai laporan polisi nomor LP/B/39/III/2025/SPKT Polres Sikka/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 7 Maret 2025.
Kasus ini dilaporkan oleh MDTLO (26) ke SPKT Polres Sikka pada Jumat (7/3/2025) petang.
Kasi Humas Polres Sikka, Iptu Yermi Soludale, mengungkapkan peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada 25 Desember 2024.
Namun, kasus yang dialami warga Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka ini baru dilaporkan pada 7 Maret 2025 lalu.
Korban mengaku diperkosa oleh MARS, warga Waidoko, Lirong Angkasa, Wolomarang, kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, NTT.
"Terjadi sudah berulang kali, akan tetapi korban hanya mengingat kejadian terakhir terjadi pada Rabu 25 Desember 2024 sekitar pukul 12.00 wita di Hotel Plambiran di Kelurahan Hewuli, kecamatan Alok Barat, kabupaten Sikka," ujar Iptu Yermi.
Terakhir kali MARS menyetubuhi korban di hotel. Saat itu, MARS meminta korban untuk mengantarkan air ke hotel.
MARS menarik korban masuk ke dalam kamar dan mengunci pintu hotel tersebut.
Selang beberapa menit, MARS masuk ke dalam dan memaksa melakukan hubungan badan.
Kasus Cabul Pada Ponaan Pacar Terungkap Saat Pelaku Cabuli Anak Pacarnya
Diancam Dibunuh dan Dibuang ke Laut, Remaja 13 Tahun di Kupang Dicabuli Dua Pria di Lokasi Wisata
Cuaca Kurang Bersahabat, Nelayan di Sikka Diminta Utamakan Keselamatan
Pengangkutan Puluhan Ekor Satwa Liar Digagalkan di Pelabuhan Maumere-Kabupaten Sikka
Kebakaran di Sikka Hanguskan Sejumlah Tempat Usaha Milik Warga