Kabur Pasca Bacok Tetangga, Pria di Kupang Masuk DPO
Imanuel Lodja - Kamis, 06 Maret 2025 08:58 WIB
ist
Kabur Pasca Bacok Tetangga, Pria di Kupang Masuk DPO
digtara.com -Maksi Edison Mauk alias Botak (44), tersangka kasus penganiayaan berat di Kota Kupang, NTT kabur usai melakukan aksinya.
Warga Jalan Kampung Baru, RT 013/RW 004, Kelurahan Oetete, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang ini membacok tetangganya hingga luka parah.
Baca Juga:
Seorang rekan dari tetangga juga ikut menjadi korban penganiayaan dengan senjata tajam.
Tidak hanya itu, Max juga nyaris membunuh anaknya Eglan yang sedang tidur di rumah.
Penganiayaan dengan parang ini terjadi pada Rabu (19/2/2025) subuh sekitar pukul 02.00 wita di rumah korban Egi Sugiono.
Ia membacok tetangganya Egi Sugiono (45), warga Kampung Baru, RT 14/RW 04, Kelurahan Oetete, Kota Kupang.
Rekan Egi Sugiono, Yance Kana yang juga warga Kelurahan Nunhila, Kecamatan Alak, Kota Kupang juga ikut menjadi sasaran.
Egi mengalami luka serius pada kepala karena kena sabetan parang. Ia tidak sadarkan diri hingga Rabu pagi.
Sementara Yance yang kebetulan datang bertamu di rumah Egi juga mengalami luka serius pada telapak tangan kanan.
Pasca kejadian ini, Botak kabur dan melarikan diri.
Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota kemudian mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
DPO tertuang dalam surat DPO nomor DPO/01/II/Unit Reskrim.01/2025/Sektor Kota Raja tanggal 23 Februari 2025 yang ditanda tangani Kapolsek Kota Raja saat itu, AKP Ricky Dally.
Dalam surat DPO itu disebutkan ciri-ciri dari DPO yakni tinggl 170 centimeter, berat 70 kilogram dengan rambut yang sering dicukur pendek.
Bentuk tubuh sedang dan warna kulit sawo matang, memiliki ciri khusus bertato pada leher, lengan atas, lengan bawah sampai punggung tangan kiri, lengan atas lengan bawah sampai punggung tangan kanan.
Menggunakan anting besi putih pada kedua telinga, sering memakai topi dan logat Kupang.
Maksi terlibat penganiayaan berat sesuai pasal 351 ayat (2) sub pasal 351 ayat (1) KUHP sesuai laporan polisi nomor LP/B/034/II/2025/Sektor Kota Raja, tanggal 19 Februari 2025.
Kepada masyarakat dihimbau apabila menemukan yang bersangkutan agar ditangkap/diserahkan/diinformasikan keberadaannya kepada penyidik/penyidik pembantu pada Unit Reskrim Polsek Kota Raja di Kelurahan Bakunase II, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, NTT.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
Tags
Berita Terkait
Dua Siswa Dianiaya Guru SMA, Polisi Mediasi Penyelesaian Secara Damai
Warga Bentrok, Rumah Dan Kios Serta Kendaraan Milik Warga Rusak
Situasi Kondusif, 100 Personil Polres Kupang Dan Brimob Polda NTT Siaga di Lokasi Bentrok
Bentrok di Perumahan Eks Pejuang Timor-Timur, Empat Warga Terluka dan Sejumlah Pelaku Diamankan
Beralasan Hendak Beli Kebutuhan Bayi, Mahasiswa di Kupang Curi Sepeda Motor di Parkiran Rumah Sakit
Diamuk Massa, Pelaku Curanmor Diamankan Anggota Resmob Polresta Kupang Kota
Komentar
Berita Terbaru
Pergi Dari Rumah Tanpa Pamit, Lansia di Belu Ditemukan Meninggal Dalam Hutan
Sempat Berpindah Kapal, Barang Hilang Milik Wisatawan Asing Di Labuan Bajo Ditemukan Kembali
Rupiah Diprediksi Melemah ke Rp17.200 per Dolar AS Hari Ini 13 April 2026, Dipicu Geopolitik dan The Fed
Satu Tahun Tinggalkan Tugas, Anggota Polres Nagekeo Terancam Dipecat
IHSG Berpeluang Menguat Hari Ini 13 April 2026, Analis Rekomendasikan Saham AMMN, TLKM hingga PTRO
Dua Siswa Dianiaya Guru SMA, Polisi Mediasi Penyelesaian Secara Damai
Cek Harga Emas UBS dan GALERI24 di Pegadaian Hari Ini Senin 13 April 2026