Modus Janjikan Proyek, Anggota Komisi V DPR RI Gadungan Ditangkap Polisi

digtara.com - Hironimus Adja alias Hans ditangkap polisi dari Direktorat Reskrimum Polda NTT pada Kamis (26/2/2025).
Baca Juga:
Polisi dipimpin AKP Yance Yauri Kadiaman menangkap Hans pada Kamis (26/2/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Hans merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia ditangkap di tempat tinggalnya di Jalan Rindang I Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Tim unit TPPO Polda NTT menangkap Hans didampingi oleh Satgas TPPO Bareskrim Polri.
Penangkapan dilakukan setelah sebelumnya tim menelusuri keberadaan Hans selama tiga hari di Jakarta.
Tim berhasil menemukan Hans. Hans pun pasrah dan tidak melakukan
perlawanan saat ditangkap polisi.
Hans sebelumnya sudah menjadi tersangka dan telah ditetapkan sebagai DPO oleh penyidik.
Polisi juga sudah dua kali memanggil Hans selaku tersangka namun Hans tidak merespon panggilan dari penyidik dan hilang kontak dan keberadaan tempat tinggal.
Hans menjadi tersangka berdasarkan alat bukti dalam fakta berkas perkara turut membantu melancarkan perbuatan penipuan dari tersangka Sarlina Asbanu alias Serli.
Hans bertindak seolah–olah sebagai anggota Komisi V DPR RI yang dapat membantu meloloskan atau memenangkan tender proyek pembangunan bendungan Benkoko dan Bendungan Oeltua di NTT.
Keduanya menipu Saulus Naru, warga NTT untuk pengerjaan proyek tersebut.
Kasus ini sudah lama ditangani Polda NTT sesuai laporan polisi nomor LP/B/320/XI/2021/SPKT Polda NTT, tanggal 8 November 2021.
Namun karena Sarlina masih mengikuti Pemilu tahun 2024 maka Polda NTT baru kembali menangani kasus ini sesuai dengan surat perintah penyidikan nomor SP-Sidik/48.e/II/2025/Ditreskrimum, tanggal 27 Februari 2025.
Sarlina sendiri pernah maju menjadi calon anggota DPR RI dari Partai Buruh nomor urut 1 dari Dapil NTT II.
Aksi para tersangka dilakukan pada saat melakukan pertemuan bersama korban di salah satu hotel di Kota Kupang, NTT pada bulan Januari 2020 lalu.
Dari pertemuan tersebut, para tersangka berusaha meyakinkan korban agar korban dapat memberi sejumlah uang untuk melobi pihak panitia pelelangan proyek pada kementerian PUPR di Jakarta.
Korban pun sudah menyerahkan uang secara bertahap dengan total kerugian
sejumlah Rp 275.000.000.
Uang dikirim dengan bukti transferan ke rekening milik para tersangka.
Penyidik kemudian menyita barang bukti rekening koran tersangka dan kuitansi penyerahan uang.
Polisi yang menangani kasus ini juga sudah memeriksa tujuh orang saksi dan menetapkan Sarlina dan Hans sebagai tersangka.
Perkara ini merupakan perkara tunggakan yang proses penyidikannya dipending sementara karena salah satu tersangka (Serli) sementara mengikuti kontestan Pemilu legislatif DPR RI dari Partai Buruh.
Tersangka Hans dititipkan penahanannya di Polres Metro Jakarta Barat dan diterbangkan ke Kupang, NTT dengan menggunakan pesawat Garuda Airlines dengan nomor penerbangan GA456 pada Sabtu (1/3/2025).
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi yang dikonfirmasi pada Sabtu (1/3/2025) siang membenarkan hal tersebut

Anggota TNI Gadungan Tersangka Calo Casis Diserahkan ke JPU

Khatib Wukuf Arafah, Anggota Amirul Hajj Kiai Said Sampaikan Pesan Persaudaraan dan Semangat Kebangsaan

Anggota DPR RI Asal NTT Minta Mantan Kapolres Ngada Dihukum Kebiri

Apresiasi Kinerja Polda NTT dan Kejaksaan Tinggi NTT, Komisi III DPR RI Beri Sejumlah Catatan Penuntasan Kasus Mantan Kapolres Ngada

Kadin Cilegon Minta Proyek Rp5 Triliun Tanpa Lelang, Tiga Orang Resmi Jadi Tersangka
