Selasa, 26 Mei 2026

Promosikan Judi Online, Pria di Medan Ditangkap

Arie - Sabtu, 23 November 2024 10:35 WIB
Promosikan Judi Online, Pria di Medan Ditangkap
net
Ilustrasi.

digtara.com - Seorang pria berinisial FA (33) warga Kecamatan Medan Selayang, ditangkap polisi karena diduga mempromisikan judi online.

Baca Juga:

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan awalnya petugas mendapat laporan adanya pengiklan situs judi online KARTEL 69 melaku akun Instagram @maticliaran.medan.

Setelah menerima laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap FA pada Rabu 20 November 2024.

"FA ditangkap di kediamannya," ujar Hadi.

Saat diinterogasi, FA mengaku mempromosikan situs judi online melalui handphone. Kekinian FA ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik telah menetapkan FA sebagai tersangka," ungkapnya.

FA dipersangkakan dengan Pasal Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE Jo Pasal 303 ayat (1) ke-1e dan 2e KUHP.

Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polda Sumut Tingkatkan Patroli Saat Blackout Sumbagut, 365 Personel Disiagakan di Medan

Polda Sumut Tingkatkan Patroli Saat Blackout Sumbagut, 365 Personel Disiagakan di Medan

Warga Geger! Mayat Pria Tergantung Tak Bernyawa di Bawah Jembatan Medan Johor

Warga Geger! Mayat Pria Tergantung Tak Bernyawa di Bawah Jembatan Medan Johor

Oknum Jaksa di Kejati Sumut Diperiksa, Diduga Terlibat Perselingkuhan dan Ajukan Cerai Tanpa Izin

Oknum Jaksa di Kejati Sumut Diperiksa, Diduga Terlibat Perselingkuhan dan Ajukan Cerai Tanpa Izin

Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Jadi Tersangka Kasus ITE, Diduga Cemarkan Nama Baik Ketua DPRD Sumut

Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Jadi Tersangka Kasus ITE, Diduga Cemarkan Nama Baik Ketua DPRD Sumut

4 Hakim PHI Medan Disanksi Mahkamah Agung, Satu Dihukum Non Palu 6 Bulan

4 Hakim PHI Medan Disanksi Mahkamah Agung, Satu Dihukum Non Palu 6 Bulan

Ratusan Ojol Kepung Kantor Debt Collector di Medan, Motor Rekan Diduga Ditarik Paksa

Ratusan Ojol Kepung Kantor Debt Collector di Medan, Motor Rekan Diduga Ditarik Paksa

Komentar
Berita Terbaru