Promosikan Judi Online, Pria di Medan Ditangkap
digtara.com - Seorang pria berinisial FA (33) warga Kecamatan Medan Selayang, ditangkap polisi karena diduga mempromisikan judi online.
Baca Juga:
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan awalnya petugas mendapat laporan adanya pengiklan situs judi online KARTEL 69 melaku akun Instagram @maticliaran.medan.
Setelah menerima laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap FA pada Rabu 20 November 2024.
"FA ditangkap di kediamannya," ujar Hadi.
Saat diinterogasi, FA mengaku mempromosikan situs judi online melalui handphone. Kekinian FA ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik telah menetapkan FA sebagai tersangka," ungkapnya.
FA dipersangkakan dengan Pasal Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE Jo Pasal 303 ayat (1) ke-1e dan 2e KUHP.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Ledakan Rumah Mewah di Medan, Identitas Belum Diungkap
170 Rumah Rusak Akibat Cuaca Ekstrem di Medan, 630 Jiwa Terdampak
Changan Perkenalkan Deepal S05 dan Nevo Q05 di Medan, Perkuat Pilihan SUV Elektrifikasi
Korban Ketiga Ledakan Rumah Mewah di Grand Polonia Medan Ditemukan Tewas, Operasi SAR Resmi Ditutup
Anak Diduga Bakar Ayah Kandung Hidup-hidup di Medan, Polisi Amankan Pelaku