Senin, 26 Januari 2026

Bawa Narkoba Jenis Shabu, Pemuda di Alor Diamankan Polisi

Imanuel Lodja - Rabu, 31 Juli 2024 17:00 WIB
Bawa Narkoba Jenis Shabu, Pemuda di Alor Diamankan Polisi
istimewa
Bawa Narkoba Jenis Shabu, Pemuda di Alor Diamankan Polisi

digtara.com - SRSO (26), warga Kabupaten Alor, NTT ditangkap polisi dari Satuan Resnarkoba Polres Alor.

Baca Juga:

Ia ditangkap saat polisi melakukan patroli di wilayah hukum Kabupaten Alor akhir pekan lalu.

"Satuan Reserse Narkoba Polres Alor berhasil mengungkap sebuah kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu yang terjadi di wilayah Kabupaten Alor," ungkap Kapolres Alor, AKBP Supriadi Rahman saat dikonfirmasi Rabu (31/7/2024).

Penangkapan ini bermula saat personil Satuan Resnarkoba melakukan patroli di kawasan Desa Pailelang, Kecamatan Alor Barat Daya.

Saat itu polisi melihat SRSO yang mengendarai sepeda motor tanpa plat nomor kendaraan dengan membonceng seorang temannya.

Karena merasa curiga, personel Satuan Resnarkoba kemudian menghentikan kendaraan tersebut.
Polisi lalu melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

Di dalam jok sepeda motor yang dikendari SRSO (26), petugas menemukan satu bungkusan kertas putih yang didalamnya terdapat satu plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis shabu.

Kemudian SRSO beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Alor untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Diakui Kapolres kalau barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu tersebut mempunyai berat bruto seberat 0,2 gram.

Setelah itu barang bukti tersebut dilakukan pengujian di Balai Pemeriksaan Obat dan makanan (BPOM) Kupang.

"Didapatkan hasil bahwa barang bukti yang ditemukan oleh Satuan Resnarkoba Polres Alor tersebut positif mengandung metamfetamin," ujarnya.

Terpisah, Kasat Reserse Narkoba Polres Alor, AKP Yohanes Sedu Dore menegaskan kalau SRSO melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-undang momor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar," tandasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Jadi Pengedar Sabu, Oknum PNS Ditangkap Bersama Pemasoknya

Jadi Pengedar Sabu, Oknum PNS Ditangkap Bersama Pemasoknya

Dua Pemilik dan Pengedar Narkoba di Manggarai Diamankan Polisi

Dua Pemilik dan Pengedar Narkoba di Manggarai Diamankan Polisi

Berkas Perkara Adik Bunuh Kakak di Sikka-NTT P21, Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa

Berkas Perkara Adik Bunuh Kakak di Sikka-NTT P21, Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa

Petani di Sikka-NTT Tewas Tertimpa Pohon Kemiri

Petani di Sikka-NTT Tewas Tertimpa Pohon Kemiri

Hari Kedua Pencarian, Nelayan di Alor-NTT Masih Belum Ditemukan

Hari Kedua Pencarian, Nelayan di Alor-NTT Masih Belum Ditemukan

Satnarkoba Polres Tebingtinggi Gerebek Rumah Transaksi Narkoba, Dua Pemuda Diamankan dengan 60 Gram Sabu

Satnarkoba Polres Tebingtinggi Gerebek Rumah Transaksi Narkoba, Dua Pemuda Diamankan dengan 60 Gram Sabu

Komentar
Berita Terbaru