Sabtu, 28 Maret 2026

12 Pelaku Pemerkosaan Gadis Remaja di Flores Timur Diamankan Polisi, Satu Orang Masih Buron

Imanuel Lodja - Rabu, 03 Juli 2024 10:23 WIB
12 Pelaku Pemerkosaan Gadis Remaja di Flores Timur Diamankan Polisi, Satu Orang Masih Buron
net
Ilustrasi.

digtara.com - Aparat keamanan Satuan Reskrim Polres Flores Timur mengamankan 12 dari 13 orang pria pelaku pencabulan dan pemerkosaan terhadap remaja putri di Kabupaten Flores Timur.

Baca Juga:

Namun satu orang masih bersembunyi dan buron serta dalam pengejaran polisi dari Polres Flores Timur.

"12 orang sudah kita amankan dan satu orang masih buron," ujar Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus Marthin Ahab La'a saat dikonfirmasi Rabu (3/7/2024).

Belasan pelaku yang diamankan polisi yakni Patrick, Lopes, JOM alias Julian, Carlo, Viden, LDW alias Vian, YKT alias Yosin, KKHK alias Kavara, SANM alias Angga serta MAT alias Edo.

Kasat menyebutkan kalau para pelaku dijerat pasal berlapis yakni pasal 81 ayat (1), ayat (2) Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak Jo Pasal 64 dan pasal 55 KUHP, terhadap 3 orang pelaku yang melakukan perbuatan berlanjut di tempat dan waktu kejadian yang berbeda.

Polisi juga menjerat dengan pasal pasal 81 ayat (1), ayat (2) UU nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak terhadap pelaku Edo yang masih dibawah umur.

selanjutnya pasal 81 ayat (1), ayat (2) UU nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 KUHP terhadap beberapa pelaku lain yang melakukan persetubuhan terhadap korban secara bersama-sama atau bergantian.

Kemudian pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan pasal 82 UU nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, terhadap 1 orang pelaku (Kavara) yang melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban.

Korban sendiri mengaku kalau ia digilir secara paksa dirinya juga dipaksa mengonsumsi miras kurang lebih 4 gelas.

Korban juga mendapat kekerasan lainnya yakni dipukul dan dipaksa melayani nafsu bejat belasan pemuda secara bergilir di beberapa tempat sejak Senin hingga Rabu pagi.

"Saya dipaksa minum arak (miras lokal berkadar tinggi) sekitar 4 gelas, juga dipukul hingga pusing. Saya dipaksa memenuhi keinginan mereka di beberapa tempat, di rumah, di gubuk kebun dan terakhir di ruangan SDK," ucap korban.

Korban sempat berupaya kabur namun dihalangi para pelaku. Korban mengaku beberapa kali dirinya sempat kabur namun kembali diperalat dengan dalil ojek mengantarnya kembali hingga ditarik secara paksa.

"Saya bisa lolos pada Rabu pagi, disaat saya lari dan menunggu tumpangan di pinggir jalan, saya bertemu dengan pasangan suami istri dan mereka menanyai saya, kemudian saya ceritakan semuanya dan akhirnya saya diantar ke Polsek Boru sebelum saya dijemput bapak saya," jelas korban.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Korban Meninggal di Sabu Barat Positif Terkena Virus Leptospirosis, Pemkab Sabu Raijua Buat Langkah Penanganan Lanjutan

Korban Meninggal di Sabu Barat Positif Terkena Virus Leptospirosis, Pemkab Sabu Raijua Buat Langkah Penanganan Lanjutan

Modus Pencuri Sapi Di Kupang, Tembak Dengan Senpi Dan Kuliti Sapi Di Tempat

Modus Pencuri Sapi Di Kupang, Tembak Dengan Senpi Dan Kuliti Sapi Di Tempat

Remaja Pria Diamankan Saat Curi Helm Di Parkiran Lippo Plaza Kupang

Remaja Pria Diamankan Saat Curi Helm Di Parkiran Lippo Plaza Kupang

Sejumlah Gudang Dan Rumah Di Sabu Barat Rusak Diterjang Hujan Dan Angin Puting Beliung

Sejumlah Gudang Dan Rumah Di Sabu Barat Rusak Diterjang Hujan Dan Angin Puting Beliung

Video Asusila Anggota Polres Rote Ndao Dengan Seorang Wanita Viral, Anggota Langsung Diproses Hukum

Video Asusila Anggota Polres Rote Ndao Dengan Seorang Wanita Viral, Anggota Langsung Diproses Hukum

Tersangka Kasus Eksploitasi Seksual Anak Di Kupang Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Tersangka Kasus Eksploitasi Seksual Anak Di Kupang Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru