Pria di Karo Setubuhi Anak Kandung Masih Belia Selama 2 Tahun
digtara.com - Seorang pria berinisial HST (46) di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, menyetubuhi anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun.
Baca Juga:
- Maxim dan BNN Sumut Jalin Kerja Sama Strategis, Perkuat Kampanye Anti Narkoba di Lingkungan Transportasi Online
- Polda Sumut Tingkatkan Patroli Saat Blackout Sumbagut, 365 Personel Disiagakan di Medan
- KAI Divre I Sumut Pastikan 1.578 Petugas Operasional Bersertifikat Demi Keselamatan Perjalanan Kereta Api
Persetubuhan itu dilakukannya berulang kali selama dua tahun.
Plh Kapolres Tanah Karo AKBP Oloan Siahaan mengatakan, perbuatan bejat itu pertama kali dilakukan HST pada 2022 dan terakhir pada 2024.
"Persetubuhan itu baru diketahui keluarga korban pada Kamis 6 Juni 2024 dan dilaporkan ke Polres Tanah Karo," kata saat konferensi pers Selasa 11 Juni 2024.
Petugas yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
"Dari hasil penyidikan yang kami lakukan, kasus ini diketahui terjadi pertama kali pada Juli 2022 lalu, terjadi secara berulang, yang terakhir kali dilakukan April 2024 di rumah korban,"
Akibat perbuatannya, HST dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Maxim dan BNN Sumut Jalin Kerja Sama Strategis, Perkuat Kampanye Anti Narkoba di Lingkungan Transportasi Online
Polda Sumut Tingkatkan Patroli Saat Blackout Sumbagut, 365 Personel Disiagakan di Medan
KAI Divre I Sumut Pastikan 1.578 Petugas Operasional Bersertifikat Demi Keselamatan Perjalanan Kereta Api
Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Jadi Tersangka Kasus ITE, Diduga Cemarkan Nama Baik Ketua DPRD Sumut
Imigrasi Sumut Percepat Pembentukan Kantor Imigrasi Labuhanbatu, Layanan Paspor Makin Dekat