Curi Uang dari Mesin ATM, Security Rumah Sakit Leona Kefamenanu Terancam Lima Tahun Penjara
Uang yang terkuras pertama kali dari ATM milik korban sebesar Rp 1.000.000.
Baca Juga:
Ketika itu, saldo di rekening milik korban sebesar Rp 7.000.000. Selang beberapa jam, korban kembali dikagetkan notifikasi aplikasi Banking kembali masuk ke handphone korban yang mengeluarkan uang sebesar Rp 4.000.000.
Korban kemudian mengecek ATM nya dan ternyata ATM yang bersangkutan tidak ada.
Korban melaporkan peristiwa ini ke SPKT Polres TTU.
Berdasarkan pengakuan tersangka NK, pada Jumat, 12 April 2024 lalu, sekira pukul 16.00 Wita, tersangka sedang duduk di dalam Rumah Sakit Leona Kefamenanu karena sedang melaksanakan tugas jaga.
Ketika sedang berada di dalam rumah sakit tersebut, tiba-tiba ada seorang laki-laki yang tidak ketahui namanya datang menghampirinya dan mengatakan ada kartu ATM yang tertinggal di dalam mesin ATM sambil menyerahkan ATM tersebut.
Tersangka kemudian menyampaikan dirinya akan menyimpan ATM itu. Setelah menerima kartu ATM tersebut orang yang tak dikenal itu pergi.
Tersangka NK lalu pergi ke mesin ATM Bank BRI di samping Rumah Sakit Leona.
Tersangka kemudian memasukan ATM ke dalam mesin ATM Bank BRI dan mencoba memasukan pin berupa angka yakni (1,2,3,4,5,6 ).
Namun, PIN tersebut salah. Setelah itu tersangka mencoba lagi dengan menggunakan angka berupa (2,2,2,2,2,2) dan ternyata pin tersebut benar.
Tersangka lalu mengecek saldo pada rekening tersebut.
Jumlah saldo di rekening milik korban tersebut sebesar Rp 7.000.000. Setelah itu tersangka lalu menarik uang dengan menggunakan ATM milik korban sebanyak Rp. 1.000.000.
Tersangka kemudian bergerak ke mesin ATM Bank BRI di Kilometer 4 Jurusan Kupang, Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kabupaten TTU.
Tersangka kemudian menarik lagi uang pada Kartu ATM tersebut sebanyak Rp 4.000.000.
Pasca melakukan transaksi, pelaku kemudian mengeluarkan kartu ATM lalu menyimpannya di saku celana dan kembali ke RS Leona Kefamenanu untuk melanjutkan tugas jaga.
Sekira pukul 20.00 Wita pada hari yang sama, tersangka ke mesin ATM di samping Rumah Sakit Leona Kefamenanu dan melakukan penyetoran tunai uang tersebut pada rekening Bank Mandiri miliknya.
Polres TTU Pantau Dan Awasi Tiga SPBU di Kabupaten TTU
Polres TTU Petakan dan Antisipasi Wilayah Rawan Bencana
Antisipasi Bencana Alam, Polres TTU Maksimalkan Layanan Call Center 110
Biaya Haji 2026 Turun. Singgih Januratmoko: Jamaah Harus Tetap Mendapatkan Fasilitas Terbaik
Satu Saksi Tidak Hadir Saat Sidang Perdana Kasus Prada Lucky, Para Terdakwa Terancam Hukuman Maksimal Sembilan Tahun Penjara