Selasa, 13 Mei 2025

Bandar Narkoba di Binjai Ditangkap Polisi, Pemasok Diburu

Hendra Mulya - Senin, 25 Maret 2024 19:51 WIB
Bandar Narkoba di Binjai Ditangkap Polisi, Pemasok Diburu
digtara.com -BINJAI | Seorang pria diduga bandar narkoba inisial SS (31), ditangkap personel Satres Narkoba Polres Binjai.

SS ditangkap di jalan Marquisa, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai pada Selasa (19/3/24) sore berikut barang bukti narkoba jenis sabu.

Baca Juga:

Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Samsul Bahri, SH, MH menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa di lokasi sering terjadi transaksi-peredaran narkoba.

"Untuk mengecek kebenaran informasi tersebut, Kanit 2, IPDA Eddy Supratman, SH, bersama anggotanya melakukan penyelidikan di TKP," ujar Samsul, Senin (25/3/24).

Setelah tiba di TKP, lanjut Samsul, petugas tidak ada mendapatkan ciri-ciri orang sesuai dengan informasi awal yang didapatkan.

"Tetapi petugas saat itu tidak putus asa atau menyerah namun tim kemudian berbagi tugas dan kembali melakukan penyelidikan serta penyisiran di sepanjang jalan Marquisa Binjai Barat," terangnya.

Disaat melakukan penyisiran di TKP, masih kata Samsul, kemudian tim menemukan seorang laki-laki yang gerak-geriknya patut untuk dicurigai, sehingga saat itu juga tim mengamankannya. "Saat dilakukan intrograsi awal, pria itu mengaku mengaku bernama SS," papar Samsul.

Dari SS, petugas menemukan barang bukti satu bungkus rokok yang terdapat 17 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,51 gram, satu unit sepeda motor Honda Verza No. Pol BK 5544 RBD dan satu unit handphone merk OPPO.

"Saat itu juga petugas menanyakan dari mana asal barang narkoba tersebut diperolehnya dan dia mengaku memperoleh narkoba dari seorang laki-laki dengan inisial SK yang berlokasi di Kabupaten Langkat. Saat itu juga tim langsung mengejar terhadap terduga SK namun sesampainya tim di alamat yang dituju, sangat disayangkan terduga SK tidak ada ditemukan," benernya.

"Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap terduga SS yakni melanggar pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 , UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan," tutup Samsul Bahri.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tuntaskan Kasus Pembunuhan, Polres Sabu Raijua Gandeng Jaksa Reka Ulang Kasus Pembunuhan

Tuntaskan Kasus Pembunuhan, Polres Sabu Raijua Gandeng Jaksa Reka Ulang Kasus Pembunuhan

Dua Warga di Sabu Raijua-NTT Bunuh Paman, Motif Dendam karena Ternak Dianiaya

Dua Warga di Sabu Raijua-NTT Bunuh Paman, Motif Dendam karena Ternak Dianiaya

Kapolsek Kota Raja dan Anggota Bubarkan Permainan Judi Sabung Ayam

Kapolsek Kota Raja dan Anggota Bubarkan Permainan Judi Sabung Ayam

Ungkap Penyebab Kebakaran Rumah Warga, Polres Sabu Raijua Datangkan Tim Labfor

Ungkap Penyebab Kebakaran Rumah Warga, Polres Sabu Raijua Datangkan Tim Labfor

Pelaku Narkoba Jenis Sabu Diamankan Polres Flores Timur

Pelaku Narkoba Jenis Sabu Diamankan Polres Flores Timur

Aniaya Warga Asal Sabu Raijua hingga Tewas, Dua Pemuda di Kupang Segera Disidangkan

Aniaya Warga Asal Sabu Raijua hingga Tewas, Dua Pemuda di Kupang Segera Disidangkan

Komentar
Berita Terbaru