Kamis, 16 April 2026

Bandar Narkoba di Binjai Ditangkap Polisi, Pemasok Diburu

Hendra Mulya - Senin, 25 Maret 2024 19:51 WIB
Bandar Narkoba di Binjai Ditangkap Polisi, Pemasok Diburu
digtara.com -BINJAI | Seorang pria diduga bandar narkoba inisial SS (31), ditangkap personel Satres Narkoba Polres Binjai.

SS ditangkap di jalan Marquisa, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai pada Selasa (19/3/24) sore berikut barang bukti narkoba jenis sabu.

Baca Juga:

Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Samsul Bahri, SH, MH menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa di lokasi sering terjadi transaksi-peredaran narkoba.

"Untuk mengecek kebenaran informasi tersebut, Kanit 2, IPDA Eddy Supratman, SH, bersama anggotanya melakukan penyelidikan di TKP," ujar Samsul, Senin (25/3/24).

Setelah tiba di TKP, lanjut Samsul, petugas tidak ada mendapatkan ciri-ciri orang sesuai dengan informasi awal yang didapatkan.

"Tetapi petugas saat itu tidak putus asa atau menyerah namun tim kemudian berbagi tugas dan kembali melakukan penyelidikan serta penyisiran di sepanjang jalan Marquisa Binjai Barat," terangnya.

Disaat melakukan penyisiran di TKP, masih kata Samsul, kemudian tim menemukan seorang laki-laki yang gerak-geriknya patut untuk dicurigai, sehingga saat itu juga tim mengamankannya. "Saat dilakukan intrograsi awal, pria itu mengaku mengaku bernama SS," papar Samsul.

Dari SS, petugas menemukan barang bukti satu bungkus rokok yang terdapat 17 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,51 gram, satu unit sepeda motor Honda Verza No. Pol BK 5544 RBD dan satu unit handphone merk OPPO.

"Saat itu juga petugas menanyakan dari mana asal barang narkoba tersebut diperolehnya dan dia mengaku memperoleh narkoba dari seorang laki-laki dengan inisial SK yang berlokasi di Kabupaten Langkat. Saat itu juga tim langsung mengejar terhadap terduga SK namun sesampainya tim di alamat yang dituju, sangat disayangkan terduga SK tidak ada ditemukan," benernya.

"Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap terduga SS yakni melanggar pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 , UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan," tutup Samsul Bahri.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Arena Judi Sabung Ayam di Manggarai Dibongkar Polisi

Arena Judi Sabung Ayam di Manggarai Dibongkar Polisi

Ribuan Liter Miras Diamankan Polres Kupang di Pelabuhan Feri Bolok

Ribuan Liter Miras Diamankan Polres Kupang di Pelabuhan Feri Bolok

Salah Paham, Pemuda di Sabu Barat Tikam Rekan Hingga Tewas

Salah Paham, Pemuda di Sabu Barat Tikam Rekan Hingga Tewas

Libatkan Pemuda Gereja Dan Remaja Masjid, Polsek Sabu Barat Siap Amankan Pawai Obor Dan Hari Raya Paskah

Libatkan Pemuda Gereja Dan Remaja Masjid, Polsek Sabu Barat Siap Amankan Pawai Obor Dan Hari Raya Paskah

Mahasiswa Geruduk Kejari Binjai, Dugaan Suap Honorer Dishub Seret Nama Sekda Chairin Simanjuntak

Mahasiswa Geruduk Kejari Binjai, Dugaan Suap Honorer Dishub Seret Nama Sekda Chairin Simanjuntak

Razia Judi Sabung Ayam di Belu, Warga Kabur Dan Polisi Amankan Sepeda Motor

Razia Judi Sabung Ayam di Belu, Warga Kabur Dan Polisi Amankan Sepeda Motor

Komentar
Berita Terbaru