Kamis, 12 Maret 2026

ASN Guru di Kabupaten TTU-NTT Aniaya Pasangan Ketujuhnya hingga Meninggal Demi Menikah Lagi

Imanuel Lodja - Senin, 22 Januari 2024 08:30 WIB
ASN Guru di Kabupaten TTU-NTT Aniaya Pasangan Ketujuhnya hingga Meninggal Demi Menikah Lagi
istimewa
ASN Guru di Kabupaten TTU-NTT Aniaya Pasangan Ketujuhnya hingga Meninggal Demi Menikah Lagi

digtara.com - YO, SPd alias Sintus (54), Aparatur Sipil Negara (ASN) guru di Desa Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT tega menganiaya pasangannya MGO alias Maria.

Baca Juga:

Akibat penganiayaan yang dialami korban pada awal Desember 2023 lalu, korban sempat dirawat di Puskesmas Inbate dan dirujuk ke RSUD Kefamenanu, Kabupaten TTU.

Namun baru tiga hari dirawat di RSUD Kefamenanu, korban pulang ke rumah orang tuanya di Desa Bisafe, Kecamatan Musi, Kabupaten TTU.

Kondisi korban pun memburuk dan meninggal dunia pada 3 Januari 2024 lalu di rumah orang tua korban.

Selama dirawat di Puskesmas Inbate, di RSUD Kefamenanu hingga dibawa ke rumah orang tua korban, Sintus tidak pernah menjenguk dan merawat korban.

Informasi yang diperoleh wartawan menyebutkan kalau korban merupakan pasangan ketujuh dari pelaku yang tidak dinikahi secara sah.

Pelaku hanya menikah secara sah dengan istri pertamanya. Sementara enam perempuan lainnya termasuk korban tidak dinikahi secara sah.

Diperoleh informasi kalau korban dianiaya oleh pelaku pada 6 Desember 2023 lalu di rumah pelaku di Desa Inbate.

Kapolsek Miomaffo Timur, Ipda Muhammar Aris Salama, SH saat dikonfirmasi Senin (22/1/2024) menyebutkan kalau pada Selasa, 5 Desember 2023, korban meminta slip gaji sertifikasi kepada pelaku untuk membayar hutang dari persalinan korban.

Namun pelaku tidak terima dan langsung menganiaya korban dengan cara memukul korban pada bagian bibir dan menendang korban pada bagian perut.

Saat korban hamil pada usia kandungan 2 bulan, korbwn sempat dianiaya oleh pelaku pada bagian perutnya.

Kemudian pada bulan September 2023 saat korban hamil dengan usia kandungan 5 bulan, korban dianiaya lagi oleh pelaku pada bagian perut.

Pada pertengahan bulan November 2023, korban melahirkan prematur dan bayi yang dilahirkan sudah dalam keadaan meninggal dunia.

"Pada 5 Desember 2023, korban dianiaya dengan cara dipukul oleh pelaku pada bagian bibir dan menendang korban pada bagian perut sehingga korban mengalami nyeri pada seluruh perut," ujar Kapolsek.

Korban kemudian dirawat inap 2 malam 3 hari di RSUD Kefamenanu.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Penyidik Polres TTU Segera Periksa Terlapor Dugaan Penipuan Jasa Perencanaan Pembangunan Dapur MBG

Penyidik Polres TTU Segera Periksa Terlapor Dugaan Penipuan Jasa Perencanaan Pembangunan Dapur MBG

Puluhan Paus Pilot Mati Dikuburkan

Puluhan Paus Pilot Mati Dikuburkan

Terjebak di Perairan Dangkal, Enam Ekor Paus Pilot Diselamatkan dan Empat Ekor Mati

Terjebak di Perairan Dangkal, Enam Ekor Paus Pilot Diselamatkan dan Empat Ekor Mati

Tiga Pencuri Perangkat Komputer Sekolah di Ende Dibekuk Polisi, Dua Diantaranya Masih Dibawah Umur

Tiga Pencuri Perangkat Komputer Sekolah di Ende Dibekuk Polisi, Dua Diantaranya Masih Dibawah Umur

Kapolres TTS Salurkan Bantuan Alat Tulis Kapolda NTT Hingga ke Pelosok

Kapolres TTS Salurkan Bantuan Alat Tulis Kapolda NTT Hingga ke Pelosok

Terdampar di Perairan Rote Ndao, Segerombolan Ikan Paus Pilot Diselamatkan Polisi

Terdampar di Perairan Rote Ndao, Segerombolan Ikan Paus Pilot Diselamatkan Polisi

Komentar
Berita Terbaru