Dua Pengedar Narkoba Asal Deli Serdang Diringkus Polisi di Binjai

Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah mengatakan, kedua pelaku dilakukan masing-masing AG (23) dan KI (25) diringkus di jalan Flamboyan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai pada Sabtu (06/01/24) sekitar pukul 16.00 wib sore.
Baca Juga:
"Kedua pelaku ini tinggal di Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang," katanya, Senin (8/1/24).
Dijelaskannya, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan kalau ada dua orang pria akan melakukan transaksi narkoba di lokasi kejadian.
"Pelaku ini siap antar tempat sesuai kesepakatan pemesan. Jadi rencananya, mereka akan melakukan transaksi," beber Riswansyah.
Saat penangkapan, lanjut Riswansyah, pelaku yang duduk di sepeda motor sempat mencoba kabur. Namun berhasil diringkus pihak Satres Narkoba Polres Binjai.
"Petugas sempat kehilangan jejak pelaku. Namun berkat kesigapan, akhirnya pelaku berhasil diringkus berikut batang bukti 505 gram sabu dan 100 butir pil ekstasi," terang Riswansyah.
Terhadap terduga AG dan KI, dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun.

Bawa Sabu, Dua Pemuda Diringkus Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi

KPK Telusuri Dugaan Ridwan Kamil Pakai Uang Korupsi BJB untuk Pilkada Jakarta 2024

Mantan Bupati Sabu Raijua Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Tata Niaga Garam Curah

Singgih Januratmoko: Pejabat Publik Harus Jadi Teladan Bagi Generasi Muda Saat Nilai Kebangsaan Kita Diuji

Tinggalkan Tugas Selama 634 Hari, Satu Anggota Polres Sabu Raijua di PTDH
