Dua Pengedar Narkoba Asal Deli Serdang Diringkus Polisi di Binjai
Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah mengatakan, kedua pelaku dilakukan masing-masing AG (23) dan KI (25) diringkus di jalan Flamboyan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai pada Sabtu (06/01/24) sekitar pukul 16.00 wib sore.
Baca Juga:
"Kedua pelaku ini tinggal di Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang," katanya, Senin (8/1/24).
Dijelaskannya, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan kalau ada dua orang pria akan melakukan transaksi narkoba di lokasi kejadian.
"Pelaku ini siap antar tempat sesuai kesepakatan pemesan. Jadi rencananya, mereka akan melakukan transaksi," beber Riswansyah.
Saat penangkapan, lanjut Riswansyah, pelaku yang duduk di sepeda motor sempat mencoba kabur. Namun berhasil diringkus pihak Satres Narkoba Polres Binjai.
"Petugas sempat kehilangan jejak pelaku. Namun berkat kesigapan, akhirnya pelaku berhasil diringkus berikut batang bukti 505 gram sabu dan 100 butir pil ekstasi," terang Riswansyah.
Terhadap terduga AG dan KI, dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun.
Polisi di Sabu Raijua Bongkar Lokasi Judi Sabung Ayam
Cita-cita Jadi Perawat Pupus Gara-gara Dihamili Paman Kandung
Personel Polda Sumut yang Jual 1 Kg Sabu Dipecat, Ada Oknum Lain yang Terlibat?
Sempat Diperiksa di Alor, Miras Ilegal Ditemukan Lagi di KM Sabuk Nusantara 38
Polres Sabu Raijua Gagalkan Peredaran Miras Tradisional