Bandar Narkoba Asal Binjai Diringkus Polisi, Seratusan Gram Sabu Ditemukan
digtara.com -BINJAI | Seorang pria berusia 20 tahun ditangkap personel Satres Narkoba Polres Binjai. Pelaku SY alias Rambe ditangkap lantaran terlibat kasus narkoba.
Baca Juga:
Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah mengatakan, pelaku SY ditangkap saat asik duduk di salah satu warung yang berada di kawasan jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, pada Sabtu (11/11/23).
"SY ini diduga bandar narkoba jenis sabu. Saat ditangkap ditemukan 103,50 gram sabu serta barang bukti lainnya," terangnya, Selasa (14/11/23).
Diterangkan Riswansyah, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang memberitahukan bahwa adanya seseorang pria diduga bandar narkoba.
"Usai menerima laporan, petugas langsung ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Petugas sempat kehilangan jejak, namun berhasil menemukan pelaku di warung dan berhasil menangkapnya," beber Irwansyah.
"Pelaku SY ini ngaku mendapatkan sabu dari P. Petugas langsung melakukan pengejaran terhadap P di jalan Glugur Rimbun, Kecamatan Sunggal, namun terduga tidak ditemukan," sambung Riswansyah.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara.
Curhat Dengan Polisi, Warga Liliba Keluhan Judi Sabung Ayam, Miras dan Praktek Kumpul Kebo
Satnarkoba Polres Tebingtinggi Gerebek Rumah Transaksi Narkoba, Dua Pemuda Diamankan dengan 60 Gram Sabu
Tidak Disiplin, Lima Anggota Polresta Kupang Kota Diberi Sanksi Dinas
Nelayan di Alor-NTT Hilang saat Melaut, Kapolres Kerahkan Anggota Bantu Temukan Korban
Polres Ende Reka Ulang Kasus Penganiayaan Berujung Tewasnya Warga