Setiap Pulang Mabuk, Pria Bejat di Rokan Hulu Perkosa Anak Kandung hingga Hamil
Arie - Jumat, 27 Oktober 2023 11:15 WIB
Ilustrasi.
Ayah bejat tersebut dijerat dengan Pasal 76 D Jo 81 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Perlindungan Anak atas Persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Baca Juga:
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Remaja Perempuan di Manggarai Barat Disetubuhi Rekan Remajanya
Lansia di Rote Ndao Ditemukan Meninggal Dunia Usai Mabuk Miras
Karhutla Bengkalis Masih Terjadi, Tim Gabungan Fokus Pemadaman di Sejumlah Desa
Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Kabupaten Sikka Direkonstruksi
Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru Dicopot, Diduga Terima Uang untuk Lepaskan Pelaku Narkoba
Diduga Dendam Lama Dan Mabuk Miras, Petani di Amfoang Aniaya Iparnya Hingga Tewas
Komentar