Setiap Pulang Mabuk, Pria Bejat di Rokan Hulu Perkosa Anak Kandung hingga Hamil
Arie - Jumat, 27 Oktober 2023 11:15 WIB

Ilustrasi.
Ayah bejat tersebut dijerat dengan Pasal 76 D Jo 81 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Perlindungan Anak atas Persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Baca Juga:
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 5 PMI Ilegal ke Malaysia, Seorang Agen Ditangkap

Polsek Maulafa Bina Delapan Pemuda Mabuk dan Berbuat Onar

Mabuk Miras dan Buat Keributan di Tempat Pesta Wisuda, Sembilan Pemuda di Kota Kupang Diamankan Polisi

Dua Kecelakaan Lalu Lintas di Kupang, Gara-gara Pengemudi Mabuk Miras

Diduga Salah Paham Saat Mabuk Miras, Petani di Kabupaten TTU Dianiaya Tiga Rekannya dengan Sajam

Diduga Mabuk Miras, Mahasiswa di Kupang Tewas Pasca Sepeda Motor Tabrak Rumah Warga
Komentar