Kamis, 05 Maret 2026

Setiap Pulang Mabuk, Pria Bejat di Rokan Hulu Perkosa Anak Kandung hingga Hamil

Arie - Jumat, 27 Oktober 2023 11:15 WIB
Setiap Pulang Mabuk, Pria Bejat di Rokan Hulu Perkosa Anak Kandung hingga Hamil
Ilustrasi.

Ayah bejat tersebut dijerat dengan Pasal 76 D Jo 81 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Perlindungan Anak atas Persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga:

Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Siswi SMP di Sikka Ternyata Diperkosa Dan Dibunuh Kakak Kelasnya

Siswi SMP di Sikka Ternyata Diperkosa Dan Dibunuh Kakak Kelasnya

Mabuk Miras, Pemuda Batuplat-Kupang Diamankan Polisi

Mabuk Miras, Pemuda Batuplat-Kupang Diamankan Polisi

Jadi Pengedar Sabu, Oknum PNS Ditangkap Bersama Pemasoknya

Jadi Pengedar Sabu, Oknum PNS Ditangkap Bersama Pemasoknya

Diduga Mabuk Miras, Siswi SMA di Belu-NTT Disetubuhi Sejumlah Pemuda

Diduga Mabuk Miras, Siswi SMA di Belu-NTT Disetubuhi Sejumlah Pemuda

Mabuk Miras, Warga Kupang Ancam Tetangga Dengan Parang

Mabuk Miras, Warga Kupang Ancam Tetangga Dengan Parang

2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Resmi Dilantik Hari Ini, Terima SK di Pekanbaru

2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Resmi Dilantik Hari Ini, Terima SK di Pekanbaru

Komentar
Berita Terbaru