Kamis, 04 Desember 2025

4 Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Binjai, 100 Butir Ekstasi Diamankan

Hendra Mulya - Senin, 02 Oktober 2023 20:53 WIB
4 Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Binjai, 100 Butir Ekstasi Diamankan
Istimewa

digtara.com -BINJAI | Satres Narkoba Polres Binjai berhasil menyita 100 butir pil ekstasi dan mengamankan sedikitnya 4 pelaku yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. Keempat pelaku masing-masing berinisial MK (21), FG (21) keduanya warga Aceh, DW (21) seorang perempuan dan WR als Danianto (18) warga Marelan.

Baca Juga:

Penangkapan terhadap pelaku bermula dari adanya laporan warga yang resah dengan maraknya aktivitas peredaran narkoba jenis pil ekstasi di Jalan Taruna, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai.

Menanggapi laporan itu petugas langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Disana petugas berhasil menemukan 2 (dua) orang laki-laki dan 1 (satu) perempuan yang gerak-geriknya mencurigakan. Sehingga saat itu juga dilakukan pemeriksaan oleh petugas terhadap ketiganya.

Dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut petugas menemukan barang bukti narkoba jenis ekstasi warna hijau muda dengan jumlah 100 (seratus) butir.

Dari hasil interogasi, ketiga pelaku mengakui bahwa barang ekstasi tersebut mereka peroleh dari seorang laki-laki berinisial WR alias Danianto (18) warga Marelan. Petugas pun langsung Gerak cepat untuk mencari tau keberadaan WR di Marelan.

Sesampainya disana, petugas kembali berhasil meringkus WR berikut menyita barang bukti uang hasil keuntungan menjual ekstasi senilai Rp. 1.500.000.

"Kini keempat pelaku sudah digelandang ke Satres Narkoba Polres Binjai guna menjalani pemeriksaan secara intensif," tegas Kasatres Narkoba Polres Binjai, AKP Irvan Rinaldi Pane SH, Senin (2/10/2023) siang.

Sedangkan pasal yang dipersangkakan terhadap terduga melanggar pasal : 114 ayat(2) subs pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun kurungan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Berkas P21, Tersangka dan Barang Bukti Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dilimpahkan Polres TTS Ke Kejaksaan

Berkas P21, Tersangka dan Barang Bukti Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dilimpahkan Polres TTS Ke Kejaksaan

Curi Handphone Saat Mabuk Miras, Residivis di Kota Kupang Ditangkap Polisi

Curi Handphone Saat Mabuk Miras, Residivis di Kota Kupang Ditangkap Polisi

Kapolres TTS Beri Penghargaan Pada Polwan Berprestasi

Kapolres TTS Beri Penghargaan Pada Polwan Berprestasi

Video Aniaya Siswa SMA Viral, Tiga Warga Kabupaten TTS Diamankan Polisi

Video Aniaya Siswa SMA Viral, Tiga Warga Kabupaten TTS Diamankan Polisi

Operasi Zebra Turangga 2025 Juga Sasar Anggota Polres Sumba Barat

Operasi Zebra Turangga 2025 Juga Sasar Anggota Polres Sumba Barat

Siap Tangani Bencana Alam, Polres TTS Gelar Simulasi Tanggap Darurat

Siap Tangani Bencana Alam, Polres TTS Gelar Simulasi Tanggap Darurat

Komentar
Berita Terbaru