Usai Nikah, DPO Kasus Jambret Dibekuk Polisi di Rumah Mertua
Imanuel Lodja - Kamis, 28 September 2023 07:00 WIB
istimewa
AADj alias Agi alias AJ (25), usai diamankan Jatanras Direktorat Reskrimum Polda NTT.
digtara.com - AADj alias Agi alias AJ (25), tidak bisa berkutik saat polisi dari Jatanras Direktorat Reskrimum Polda NTT mendatanginya dan mengamankan Selasa (26/9/2023) pagi.
Baca Juga:
Agi ditangkap polisi di kediaman mertuanya di Kelurahan Oesapa Timur, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Agi yang juga warga Kelurahan Fatululi Kecamatan Oebobo, Kota Kupang baru selesai melangsungkan pesta pernikahan.
Agi terlibat kasus pencurian dengan kekerasan atau jambret yang dilakukan pada awal September 2023 lalu.
Kasus ini ditangani Polda NTT sesuai laporan polisi nomor LP/B/295/IX/2023/SPKT Polda NTT, tanggal 5 September 2023. Pasca kejadian tersebut, Agi kabur dan rupanya ia sedang mempersiapkan urusan pernikahannya. Polisi sudah melayangkan panggilan dan mencarinya, namun Agi memilih tidak mengindahkan panggilan polisi. Polisi kemudian mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) nomor DPO/18/IX/2023/Ditreskrimum, tanggal 25 September 2023. Polisi mendapat informasi kalau Agi berada di rumah mertua di wilayah Kelurahan Oesapa Timur, Kota Kupang. Polisi menemukan kalau Agi sedang berada di kediaman mertuanya di Kelurahan Oesapa Timur karena sebelumnya ia baru melangsungkan pernikahan di kediaman mertuanya.Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kerusakan Mapolres Sumba Barat Mulai Diperbaiki, Polisi Tindak Tegas Pelaku Tindak Kriminal
Sempat Dibawa ke Mako Polres Sumba Barat, Jenazah Residivis Korban Penembakan Dibawa Pulang Keluarga
Delapan Pelaku Pencurian Serang Warga di Sumba Tengah dan Gagal Curi Ternak
Songsong HUT Polantas Ke-71, Direktur Lalu Lintas Polda NTT dan Jajaran Anjangsana Ke Purnawirawan dan Anggota Sakit
Pangdam IX/Udayana Silaturahmi Dengan Kapolda NTT dan Jajaran
Polda Sultra Bantu Rp 600 Juta Bagi Korban Gempa Bumi Flores
Komentar