Gadis di Ende Dicabuli dan Dianiaya Berulang Kali, Pengakuan Pelaku Bikin Panas Kepala
digtara.com - Tindak pidana pencabulan dan penganiayaan terjadi lagi di Kabupaten Ende, NTT.
YK (46), seorang buruh di Kabupaten Ende diamankan polisi karena mencabuli dan menganiaya MYD (21) berulang kali.
Korban pun mengadukan kasus ini Polres Ende dengan laporan polisi nomor LP/B/166/IX/2023/SPKT/Res Ende/ Polda NTT, tanggal 20 September 2023.
Pencabulan dialami korban sejak bulan Oktober 2022 lalu.
Baca Juga:
Baca: Bocah SD di Sumba Barat Daya Dicabuli Pelajar SMP
Kejadian pertama terjadi pada bulan Oktober 2022 sekitar pukul 22.30 wita di dalam kamar kos milik korban di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Onekore, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende.
Awalnya korban MYD sedang tidur dalam kamarnya.
Memudian tersangka YK masuk ke dalam kamar korban dan melakukan pencabulan kepada korban dengan cara meremas kedua payudara korban yang masih dalam posisi tertidur.
Baca: Hendak kabur ke Bali, Fotografer Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur Dibekuk Polisi
Korban kaget dan langsung bangun dari kasur dan berusaha kabur.
Akan tetapi tersangka kembali menarik tangan korban sehingga korban terbaring lagi diatas kasur.
Baca: Astaga ! Ayah Bejat Ini Gauli Anak Tirinya Berkali-kali Hingga Hamil
Kemudian tersangka YK kembali melakukan pencabulan kepada korban.
LBH APIK NTT Minta Polisi Tidak Main-Main Dengan Kejahatan Terhadap Perempuan dan Anak
Tiga Korban Mati Mesin dan Hilang Kontak di Perairan Diu-Rote Ndao Ditemukan Selamat
Tangkap Ikan Pakai Bahan Berbahaya, Delapan Warga Rote Ndao Diamankan Polisi
Warga TTS-NTT Hilang Diduga Terbawa Arus Pasca Perahu Patah Kemudi
Kabel Listrik Putus di Takari Jatuh Dalam Sungai dan Jalan Raya