Bandar Ganja di Binjai Ditangkap Polisi Saat ‘Ngecak’
Digtara.com – Polsek Binjai Barat menangkap seorang pria berinisial KL (53) warga Kecamatan Binjai Barat saat kepergok tengah membungkus narkoba jenis ganja dirumahnya.
Baca Juga:
Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dari tangan KL berupa ganja sebanyak 16 bungkus kecil dengan berat 24,22 gram.
Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen melalui Kasi Humas Polres Binjai Riswansyah mengatakan penangkapan KL berdasarkan informasi dari masyarakat.
“KL ini sudah lama diincar oleh petugas namun cukup lihat mengelak dari kejaran petugas polri. Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terduga berada di dalam rumahnya, polisi langsung mengamankan pelaku” katanya, Mingu (17/9/2023).
Riswansyah mengatakan terhadap terduga KL dikenakan melanggar pasal yang dipersangkakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara.
“Saat ini terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Satnarkoba Poles Binjai untuk diminta keterangan dan diproses lebih lanjut,” pungkasnya.
Menaker: Pemagangan Nasional Perkecil Kesenjangan Kompetensi dan Kebutuhan Industri
Peneliti 14 Negara Kumpul di Yogyakarta Bahas Roket, Satelit hingga Drone di ISAST 2026
Suksesi FKSB Semarang 2026-2030, Gus Syafri Dorong Ormas Jadi Jembatan Aspirasi Warga
Harga iPhone 18 Pro dan Pro Max di Indonesia, Mulai Rp27 Jutaan
Siswa SMA Al Hikmah Surabaya Raih Medali Perunggu OSN 2026 Bidang Informatika