Bandar Ganja di Binjai Ditangkap Polisi Saat ‘Ngecak’

Digtara.com – Polsek Binjai Barat menangkap seorang pria berinisial KL (53) warga Kecamatan Binjai Barat saat kepergok tengah membungkus narkoba jenis ganja dirumahnya.
Baca Juga:
Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dari tangan KL berupa ganja sebanyak 16 bungkus kecil dengan berat 24,22 gram.
Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen melalui Kasi Humas Polres Binjai Riswansyah mengatakan penangkapan KL berdasarkan informasi dari masyarakat.
“KL ini sudah lama diincar oleh petugas namun cukup lihat mengelak dari kejaran petugas polri. Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terduga berada di dalam rumahnya, polisi langsung mengamankan pelaku” katanya, Mingu (17/9/2023).
Riswansyah mengatakan terhadap terduga KL dikenakan melanggar pasal yang dipersangkakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara.
“Saat ini terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Satnarkoba Poles Binjai untuk diminta keterangan dan diproses lebih lanjut,” pungkasnya.

Sumut II Dapil 'Neraka', Perangnya Mantan KDH dan Incumbent. Ada Saleh Partaonan, Gus, Andar, Bakhtiar, Rapidin, Marwan, Ongku P Hasibuan

Raba Organ Intim Siswi, Kepsek Cabul di Deliserdang Ditangkap Polisi

Anak Usia 12 Tahun di Pariti Kupang Disambar Petir

Penyelundupan BBM ke Timor Leste Digagalkan Satgas Pamtas RI-RDTL

Mantan Kepala Desa di Rote Ndao Selewengkan Dana Desa dalam Dua Tahun Anggaran
