Bandar Ganja di Binjai Ditangkap Polisi Saat ‘Ngecak’
Digtara.com – Polsek Binjai Barat menangkap seorang pria berinisial KL (53) warga Kecamatan Binjai Barat saat kepergok tengah membungkus narkoba jenis ganja dirumahnya.
Baca Juga:
Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dari tangan KL berupa ganja sebanyak 16 bungkus kecil dengan berat 24,22 gram.
Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen melalui Kasi Humas Polres Binjai Riswansyah mengatakan penangkapan KL berdasarkan informasi dari masyarakat.
“KL ini sudah lama diincar oleh petugas namun cukup lihat mengelak dari kejaran petugas polri. Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terduga berada di dalam rumahnya, polisi langsung mengamankan pelaku” katanya, Mingu (17/9/2023).
Riswansyah mengatakan terhadap terduga KL dikenakan melanggar pasal yang dipersangkakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara.
“Saat ini terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Satnarkoba Poles Binjai untuk diminta keterangan dan diproses lebih lanjut,” pungkasnya.
Seleksi PPIH Arab Saudi 2027 Resmi Dibuka, Tekankan Integritas dan Profesionalisme
Wilayah Terisolir, Polairud Salurkan Bantuan ke Pulau Palue-Sikka Dengan Helikopter
Tiga Pekan Hilang dan Sempat Dilaporkan ke Polisi, IRT di KabupatenTTS Ditemukan Meninggal dalam Kali dalam Kondisi Membusuk
Ini Sejumlah Pasal Yang Menjerat Admin Lika-Liku
Sempat Ajukan Praperadilan dan Kalah, Admin Akun Lika-liku Ditangkap Polda NTT