Minggu, 19 Mei 2024

Disetubuhi Tetangga di Bawah Kolong Jembatan, Gadis Dibawah Umur di Ende Hamil

Imanuel Lodja - Senin, 14 Agustus 2023 01:08 WIB
Disetubuhi Tetangga di Bawah Kolong Jembatan, Gadis Dibawah Umur di Ende Hamil

digtara.com – Seorang gadis di Kabupaten Ende, M (15) hamil dengan usia kandungan 18 minggu.

Baca Juga:

Korban disetubuhi sejak 24 Mei 2023 lalu oleh PD (22) yang juga tetangganya.

PD mencabuli korban lima kali dan selalu dilakukan di bawah kolong deker/jembatan di Dusun Napundura, Desa Tou, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende.

Tim Buser Polres Ende dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH mengamankan PD di Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende, Minggu (13/8/2023) petang.

Baca: Kapolda NTT Imbau Masyarakat NTT Kibarkan Bendera Merah Putih Selama Bulan Agustus

PD ditangkap polisi sesuai laporan polisi nomor LP/B/17/VIII/2023/SPKT/Sek. Maurole/Res. Ende/ Polda NTT, tanggal 7 Agustus 2023.

Polisi juga mengamankan barang bukti baju korban dan celana korban.

“Pelaku merupakan tetangga dari korban. Pelaku melakukan persetubuhan anak dibawah umur terhadap korban yang masih berusia 15 tahun,” ujar Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH saat dikonfirmasi Senin (14/8/2023).

Pelaku mencabuli korban pertama kali pada Rabu (24/5/2023).

Pelaku mengajak korban ke bawah kolong deker di Dusun Napundura, Desa Tou, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende.

“Pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak 5 kali di tempat yang sama yaitu di bawah kolong deker dengan waktu berbeda,” tandas Kasat.

Kejadian pertama terjadi pada Rabu (24/5/2023) malam sekitar pukul 19.30 Wita.

Kejadian kedua terjadi pada Rabu (31/5/2023) sekitar pukul 19.30 Wita, juga di bawah kolong deker di Nuabaru.

Aksi ketiga dilakukan pelaku pada Kamis (15/6/2023) sekitar pukul 20.00 Wita di bawah kolong deker di Nuabaru.

Dua pekan selanjutnya, atau pada Selasa (27/8/2023) malam sekitar pukul 20.00 wita, pelaku kembali mencabuli korban di bawah kolong deker.

Kejadian kelima terjadi pada Jumat (28/7/2023) sekitar pukul 20.00 Wita di bawah kolong deker di Nuabaru.

“Atas kejadian tersebut, korban dinyatakan hamil dengan usia kandungan sampai dengan saat ini memasuki minggu ke 18,” ujar Kasat Reskrim.

Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Polres Ende.

Ia dikenakan pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara.

“Terhadap tersangka telah dilakukan penangkapan pada tanggal 13 Agustus 2023 dan sudah kita amankan,” tandas mantan Kanit Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota ini.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami diĀ Google News

Disetubuhi Tetangga di Bawah Kolong Jembatan, Gadis Dibawah Umur di Ende Hamil

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diamankan Anggota Polres Ngada

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diamankan Anggota Polres Ngada

Polisi Terbitkan DPO Pelaku Pencabulan Terhadap 30 Bocah Laki-laki di Tapteng

Polisi Terbitkan DPO Pelaku Pencabulan Terhadap 30 Bocah Laki-laki di Tapteng

Pekan Ini Polres Ende Limpahkan Berkas Perkara Kasus Siswi Dicabuli di Masjid

Pekan Ini Polres Ende Limpahkan Berkas Perkara Kasus Siswi Dicabuli di Masjid

10 Murid SD di Langkat Jadi Korban Pencabulan

10 Murid SD di Langkat Jadi Korban Pencabulan

Lengkap, Berkas Perkara dan Tersangka Pencabulan Dua Siswi Sekolah Dasar Diserahkan ke JPU

Lengkap, Berkas Perkara dan Tersangka Pencabulan Dua Siswi Sekolah Dasar Diserahkan ke JPU

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Komentar
Berita Terbaru