Bocah 4 Tahun Disetubuhi Pria Mabuk di Kamar Mandi

digtara.com – Nasib malang dialami BFM, bocah usia 4 tahun 10 bulan di Kabupaten Belu, NTT.
Baca Juga:
BFM disetubuhi Demas Nomleni alias Demas alias Abe (51), warga Kabupaten Belu di kamar mandi.
Saat itu Demas baru saja mengkonsumai minuman keras hingga mabuk.
Kasat Reskrim Polres Belu, Iptu Djafar Awad Alkatiri, SH yang dikonfirmasi Rabu (29/3/2023) membenarkan kejadian tersebut.
Baca: Pura-pura Mabuk, Pria di Kabupaten TTU Perkosa ODGJ dan Kepergok Istrinya
Kasat menyebutkan kalau persetubuhan anak dibawah umur ini terjadi pada Minggu (5/3/2023) lalu di kamar mandi di tempat kost cabang GOR Atambua, Kabupaten Belu Kelurahan Tulamalae, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu.
Kasus ini sudah dilaporkan ayah korban NM dan ibu korban MRHB ke polisi di Polres Belu.
Awalnya ayah korban NM dan BB serta tersangka Demas dan beberapa warga sedang duduk minum minuman keras sambil membahas mengenai adik korban yang akan dibaptis di gereja Katolik.
Korban BFM dan temannya saat itu sedang bermain di sekitar lokasi tersangka menikmati miniman keras.
Tersangka kemudian mendatangi korban dan memegang tangan korban. Kemudian tersangka membawa korban masuk ke kamar mandi.
Tersangka membujuk dan mengiming-imingi korban akan diberikan dua buah bola dan es cream.
Korban pun menurut saat dibawa tersangka ke kamar mandi.
Di kamar mandi, tersangka membuka pakaiannya dan menggendong korban sambil memperkosa korban.
Korban sempat menangis dan mengalami pendarahan.
Tersangka kemudian membersihkan darah korban dan memakaikan kembali pakaian korban.
Kemudian tersangka menggendong korban keluar dari kamar mandi.
Bertepatan dengan itu ibu korban MRHB datang karena sedang mencari korban.
Ia kaget dan curiga karena menemukan korban keluar dari kamar mandi dengan tersangka.
Saat itu korban menangis karena kesakitan.
Curiga dengan kondisi korban, ibu korban menanyakan pada korban.
Korban mengaku kalau ia diajak tersangka ke kamar mandi sambil diiming-imingi bola dan es cream.
Korban menceritakan semua perbuatan tersangka memperkosa korban dalam kamar mandi.
Korban mengaku merasa sakit sehingga menangis.
Ibu korban dan beberapa kerabat korban kaget dengan pengakuan korban.
Mereka tidak dapat menahan emosi dan nyaris menghakimi tersangka.
Beruntung tersangka diamankan warga yang lain sehingga terhindar dari amukan massa.
Warga kemudian melaporkan ke Bhabinkamtibmas Tulamae sehingga tersangka dibawa ke Polres Belu.
Saat diperiksa, tersangka mengakui semua perbuatannya telah menyetubuhi korban karena pengaruh miras.
“Tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku sedang mabuk miras,” ujar Kasat Reskrim.
Tersangka juga mengaku sudah lama tidak berhubungan badan sehingga membujuk korban dan membawa korban ke kamar mandi untuk disetubuhi.
Saat ini tersangka sudah ditahan dalam sel polres Belu sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Korban sudah divisum dan diperiksa penyidik unit PPA Satreskrim Polres Belu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan atas Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka juga dikenakan pasal 76D Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda sebanyak Rp 5 miliar,” tambah mantan Kapolsek Kota Waingapu, Polres sumba Timur ini.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami diĀ Google News
Bocah 4 Tahun Disetubuhi Pria Mabuk di Kamar Mandi

Polsek Maulafa Bina Delapan Pemuda Mabuk dan Berbuat Onar

Mabuk Miras dan Buat Keributan di Tempat Pesta Wisuda, Sembilan Pemuda di Kota Kupang Diamankan Polisi

Dua Kecelakaan Lalu Lintas di Kupang, Gara-gara Pengemudi Mabuk Miras

Diduga Salah Paham Saat Mabuk Miras, Petani di Kabupaten TTU Dianiaya Tiga Rekannya dengan Sajam

Diduga Mabuk Miras, Mahasiswa di Kupang Tewas Pasca Sepeda Motor Tabrak Rumah Warga
