Minggu, 23 Agustus 2026

Mahasiswa Pencuri Handphone Tiga Bulan Lalu Dibekuk Polisi

Imanuel Lodja - Selasa, 28 Maret 2023 02:57 WIB
Mahasiswa Pencuri Handphone Tiga Bulan Lalu Dibekuk Polisi

digtara.com – Dua pelaku pencurian handphone diamankan polisi dari unit Jatanras Ditreskrimum Polda NTT, Senin (27/3/2023).

Baca Juga:

Kedua pelaku masing-masing Jhoni Andreas Fahik (23) dan Yandri Boimau (22). Keduanya merupakan mahasiswa di Kota Kupang.

Jhoni diamankan di kediamannya di Jalan Dua Lontar, Kota Kupang. Sementara Yandri ditangkap di Jalan Tunbes Tuan di hari yang sama.

Keduanya terlibat kasus penjambretan sesuai laporan polisi nomor LP/B/ 396/XII/2022/SPKT/Polda NTT.

Kasus ini dilaporkan korban Nita Sri Haba Djingi awal bulan Desember 2022 lalu.

Kedua pelaku dan seorang penadah, Maksi Lopo (43), warga Jalan Timor Raya, Kupang ditangkap secara terpisah oleh anggota Unit Jatanras Polda NTT dipimpin Iptu Dominggus L. Duran, SH.

Pada 9 Desember 2022 lalu, korban Nita Sri Haba Djingi mengadukan kasus pencurian handphone yang dialaminya.

Korban baru selesai melaksanakan lari sore di jalan raya di belakang Transmart Kota Kupang bersama temannya.

Korban pun ingin mendokumentasikan dirinya menggunakan handphone dengan cara meletakkan handphonenya di trotoar jalan (diri korban dengan handphonr berjarak 5 meter).

Saat korban lengah, para pelaku melakukan aksinya.

Mereka berboncengan dengan mengenderai sepeda motor yamaha Vixion mengambil handphone korban yg saat itu masih berada di trotoar jalan.

Selanjutnya handphone hasil kejahatan tersebut di jual kepada Maksi Lopo.

Setelah kurang lebih 3 bulan melakukan pengembangan, tim Jatanras Polda NTT mendapatkan informasi dan identitas para pelaku penjambretan.

Minggu (26/3/2023) malam, polisi ke tempat kerja Maksi Lopo yang juga penadah handphone pecurian tersebut.

Polisi mendatangi Maksi Lopo di Toko Roti Borneo Kupang.

Maksi Lopo mengakui telah membeli handphone tersebut dari Jhoni Andreas Fahik alias Jhoni Fai alias JAF yang tempat tinggal di Jalan Dua Lontar.

Tim Jatanras Polda NTT mengamankan Jhoni Andreas Fahik alias Jhoni Fai alias JAF di rumahnya
Hasil interogasi polisi, pelaku mengakui perbuatannya dan melakukan pencurian bersama temannya Yandri Boimau aliaas YB.

Tim Jatanras selanjutnya mengamankan pelaku Yandri Boimau di rumahnya di jalan Tunbes Tuan,
Kedua pelaku dan penadah dibawa ke Polda NTT dan diperiksa di ruangan penyidik Ditreskrimum Polda NTT untuki proses hukum lebih lanjut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Mahasiswa di Kabupaten Ngada Curi Sepeda Motor dan Gadaikan ke Pengepul Besi Tua

Mahasiswa di Kabupaten Ngada Curi Sepeda Motor dan Gadaikan ke Pengepul Besi Tua

Dua Terduga Pelaku Penikaman Mahasiswa di Kupang Serahkan Diri ke Polsek Kota Lama

Dua Terduga Pelaku Penikaman Mahasiswa di Kupang Serahkan Diri ke Polsek Kota Lama

Mahasiswa di Kupang Dianiaya Hingga Luka Parah

Mahasiswa di Kupang Dianiaya Hingga Luka Parah

Mahasiswa Geruduk Kejari Binjai, Dugaan Suap Honorer Dishub Seret Nama Sekda Chairin Simanjuntak

Mahasiswa Geruduk Kejari Binjai, Dugaan Suap Honorer Dishub Seret Nama Sekda Chairin Simanjuntak

Pelimpahan Tujuh Tersangka Pembunuhan Mahasiswa Diwarnai Aksi Penghadangan keluarga Tersangka

Pelimpahan Tujuh Tersangka Pembunuhan Mahasiswa Diwarnai Aksi Penghadangan keluarga Tersangka

Elemen Mahasiswa Dan Warga Di Ende Demo Tolak Penggusuran Bangunan Di Pesisir Pantai

Elemen Mahasiswa Dan Warga Di Ende Demo Tolak Penggusuran Bangunan Di Pesisir Pantai

Komentar
Berita Terbaru