Rabu, 11 Februari 2026

Mahasiswa Pencuri Handphone Tiga Bulan Lalu Dibekuk Polisi

Imanuel Lodja - Selasa, 28 Maret 2023 02:57 WIB
Mahasiswa Pencuri Handphone Tiga Bulan Lalu Dibekuk Polisi

digtara.com – Dua pelaku pencurian handphone diamankan polisi dari unit Jatanras Ditreskrimum Polda NTT, Senin (27/3/2023).

Baca Juga:

Kedua pelaku masing-masing Jhoni Andreas Fahik (23) dan Yandri Boimau (22). Keduanya merupakan mahasiswa di Kota Kupang.

Jhoni diamankan di kediamannya di Jalan Dua Lontar, Kota Kupang. Sementara Yandri ditangkap di Jalan Tunbes Tuan di hari yang sama.

Keduanya terlibat kasus penjambretan sesuai laporan polisi nomor LP/B/ 396/XII/2022/SPKT/Polda NTT.

Kasus ini dilaporkan korban Nita Sri Haba Djingi awal bulan Desember 2022 lalu.

Kedua pelaku dan seorang penadah, Maksi Lopo (43), warga Jalan Timor Raya, Kupang ditangkap secara terpisah oleh anggota Unit Jatanras Polda NTT dipimpin Iptu Dominggus L. Duran, SH.

Pada 9 Desember 2022 lalu, korban Nita Sri Haba Djingi mengadukan kasus pencurian handphone yang dialaminya.

Korban baru selesai melaksanakan lari sore di jalan raya di belakang Transmart Kota Kupang bersama temannya.

Korban pun ingin mendokumentasikan dirinya menggunakan handphone dengan cara meletakkan handphonenya di trotoar jalan (diri korban dengan handphonr berjarak 5 meter).

Saat korban lengah, para pelaku melakukan aksinya.

Mereka berboncengan dengan mengenderai sepeda motor yamaha Vixion mengambil handphone korban yg saat itu masih berada di trotoar jalan.

Selanjutnya handphone hasil kejahatan tersebut di jual kepada Maksi Lopo.

Setelah kurang lebih 3 bulan melakukan pengembangan, tim Jatanras Polda NTT mendapatkan informasi dan identitas para pelaku penjambretan.

Minggu (26/3/2023) malam, polisi ke tempat kerja Maksi Lopo yang juga penadah handphone pecurian tersebut.

Polisi mendatangi Maksi Lopo di Toko Roti Borneo Kupang.

Maksi Lopo mengakui telah membeli handphone tersebut dari Jhoni Andreas Fahik alias Jhoni Fai alias JAF yang tempat tinggal di Jalan Dua Lontar.

Tim Jatanras Polda NTT mengamankan Jhoni Andreas Fahik alias Jhoni Fai alias JAF di rumahnya
Hasil interogasi polisi, pelaku mengakui perbuatannya dan melakukan pencurian bersama temannya Yandri Boimau aliaas YB.

Tim Jatanras selanjutnya mengamankan pelaku Yandri Boimau di rumahnya di jalan Tunbes Tuan,
Kedua pelaku dan penadah dibawa ke Polda NTT dan diperiksa di ruangan penyidik Ditreskrimum Polda NTT untuki proses hukum lebih lanjut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Unjukrasa di Kantor Gubernur dan Polda Sumut, BEM SI Desak Robohkan Diskotek Blue Night

Unjukrasa di Kantor Gubernur dan Polda Sumut, BEM SI Desak Robohkan Diskotek Blue Night

Demo Mahasiswa di Kupang Tolak KUHP Baru dan Pilkada Tak Langsung

Demo Mahasiswa di Kupang Tolak KUHP Baru dan Pilkada Tak Langsung

Unisvet Semarang Dorong Kegiatan Kemahasiswaan. Wakil Rektor III Unisvet: Media untuk Mengembangkan Karakter, Kepemimpinan, dan Kepedulian Sosial

Unisvet Semarang Dorong Kegiatan Kemahasiswaan. Wakil Rektor III Unisvet: Media untuk Mengembangkan Karakter, Kepemimpinan, dan Kepedulian Sosial

Temui Kapolda NTT, Mahasiswa Asal Sumba Dukung Penertiban Miras Pemicu Tindak Pidana

Temui Kapolda NTT, Mahasiswa Asal Sumba Dukung Penertiban Miras Pemicu Tindak Pidana

Lakonkan 26 Adegan Pembunuhan Mahasiswa, Saksi Diteriaki dan Dimaki Kerabat Tersangka

Lakonkan 26 Adegan Pembunuhan Mahasiswa, Saksi Diteriaki dan Dimaki Kerabat Tersangka

Tujuh Tersangka Pembunuhan Mahasiswa di Kupang Diburu Dari Kalimantan, Jakarta, Bali Hingga Kupang

Tujuh Tersangka Pembunuhan Mahasiswa di Kupang Diburu Dari Kalimantan, Jakarta, Bali Hingga Kupang

Komentar
Berita Terbaru