Jumat, 03 Oktober 2025

Buron 10 Bulan, Pelaku Pemerkosaan di Kupang Ditangkap di Kabupaten TTS

Imanuel Lodja - Senin, 28 November 2022 12:30 WIB
Buron 10 Bulan, Pelaku Pemerkosaan di Kupang Ditangkap di Kabupaten TTS

digtara.com – Rinto Samene alias Rinto, tersangka kasus pemerkosaan tidak berkutik saat dibekuk anggota Buser Polres Kupang, akhir pekan lalu.

Baca Juga:

Rinto merupakan satu dari tiga orang pelaku pemerkosaan terhadap MIF (19), warga Kecamatan Maulafa Kota Kupang, NTT.

MIF menjadi korban pemerkosaan secara bergiliran oleh tiga orang pria masing-masing sopir mobil rental dan dua orang rekannya.

Baca: Polisi Bekuk Pemuda Penganiaya Lansia di Kota Kupang

Peristiwa ini dialami korban pada Selasa (11/1/2022) malam di dalam semak belukar, belakang Kantor Disperindag Kabupaten Kupang, Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Para pelaku masing-masing Melianus Lasi alias Meki, Rinto Samene alias Rinto dan MB alias Maksi.

Selama 10 bulan Rinto kabur dan menjadi buron.

Sabtu (26/11/2022), tim Buser Polres Kupang menangkap Rinto di depan SMP Oinino, Desa Oinino, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Baca: Warga di Kupang Kerubungi Mobil Tangki Minyak Tanah 

Penangkapan ini sesuai laporan polisi nomor LP/B/6/I/2022/Polsek Kupang Tengah, tanggal 10 Januari 2022.
“Yang bersangkut (Rinto) diamankan di depan SMP Oinino, Kabupaten TTS,” ujar Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, SIK MH, Senin (28/11/2022).

Rinto dijerat pasal 285 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pasca diamankan, Rinto kemudian dibawa ke Mako Polsek Kupang Tengah guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik Polsek Kupang Tengah sudah terlebih dahulu melimpahkan berkas perkara dan tersangka Melianus Lasi ke Kejaksaan Negeri Oelamasi Kupang pada bulan Mei 2022 lalu.

Tersangka Melianus Lasi disangkakan melakukan tindak pidana pemerkosaan sebagaimana diatur dalam pasal 285 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan acaman hukuman Pidana 12 Tahun penjara.

Polisi sudah menahan Melki (48) sejak Kamis (13/1/2022), Melki dititipkan di sel Polres Kupang.

Dari hasil pemeriksaan terhadap Melki terungkap kalau Melki dan dua rekannya sempat mengancam membunuh korban MIF (19).

Saat korban menumpang pick up, dua rekan dan Melki sudah mengancam hendak membunuh korban sehingga korban pasrah saat ia dibawa ke semak-semak.

Saat berada di semak-semak, korban sempat menendang para pelaku karena hendak membela diri dan menghindar, namun para pelaku mengancam hendak membunuh korban sehingga korban pun pasrah.

Melki saat diperiksa polisi mengaku sempat menghilangkan tulisan ‘Dede’ pada kaca mobil pick up pasca memperkosa korban.

Awalnya sekitar pukul 19.00 wita, korban sedang berdiri menunggu mobil tumpangan (angkutan kota) di samping kantor Pegadaian Oesapa, Jalan Timor Raya, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Beberapa saat kemudian datang sebuah mobil pick up warna hitam bertuliskan kata “DEDE” pada kaca depan.

Pick up ini berhenti di samping korban. Lalu sopir (Meki) dan dua orang temannya (Rinto dan maksi) menawarkan untuk mengantar korban.

Melki, Rinto dan Maksi bukannya mengantar korban ke tempat tujuan tetapi membawa korban ke dalam semak belukar, di belakang kantor Disperindag Kabupaten Kupang, di desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Lalu mereka mengancam mau membunuh korban.

Selanjutnya Meki, Rinto dan Maksi secara bergilir memperkosa korban.

Setelah kejadian tersebut Meki Cs pergi meninggalkan korban di lokasi kejadian di dalam semak. Mereka kabur dengan mobil pick up.

Korban kemudian berjalan kaki sambil menangis menuju ke perempatan jalan di Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Korban ditemukan oleh beberapa pemuda yang sedang duduk-duduk di perempatan jalan tersebut.
Lalu para pemuda tersebut membawa korban ke Polsek Kupang Tengah untuk melaporkan kejadian pemerkosaan.

Korban dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang guna dilakukan pemeriksaan VER.

Polisi juga mengamankan barang bukti yakni baju dan celana milik korban, baju dan celana milik Meki serta mobil pick up warna hitam nomor polisi DH 8192 BF.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Buron 10 Bulan, Pelaku Pemerkosaan di Kupang Ditangkap di Kabupaten TTS

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
TTS
Berita Terkait
Pulang Nonton Pentas Seni Dan Dituduh Selingkuh, IRT Di Kabupaten TTS Dianiaya Suami Hingga Tiga Jari Tangan Putus

Pulang Nonton Pentas Seni Dan Dituduh Selingkuh, IRT Di Kabupaten TTS Dianiaya Suami Hingga Tiga Jari Tangan Putus

Pria di Kabupaten TTS Diamankan Polisi Karena Kasus Kekerasan Seksual Pada Penyandang Disabilitas

Pria di Kabupaten TTS Diamankan Polisi Karena Kasus Kekerasan Seksual Pada Penyandang Disabilitas

Curi Sapi Pakai Senpira, Tiga Warga TTS-NTT Ditangkap Polisi

Curi Sapi Pakai Senpira, Tiga Warga TTS-NTT Ditangkap Polisi

Remaja di Kabupaten TTS-NTT Diperkosa dan Dianiaya Hingga Trauma

Remaja di Kabupaten TTS-NTT Diperkosa dan Dianiaya Hingga Trauma

Pantau Keberadaan PKBM Binaan Anggota Polri, Kapolres TTS Apresiasi Kinerja Aipda Yeskiel Hadjo

Pantau Keberadaan PKBM Binaan Anggota Polri, Kapolres TTS Apresiasi Kinerja Aipda Yeskiel Hadjo

Dibina Anggota Polisi, Ratusan Anak Putus Sekolah di Kecamatan Kualin-TTS Dapat Ijazah Belajar

Dibina Anggota Polisi, Ratusan Anak Putus Sekolah di Kecamatan Kualin-TTS Dapat Ijazah Belajar

Komentar
Berita Terbaru