Dua Warga Langkat Diciduk Polisi saat Konsumsi Sabu di Gubuk
digtara.com – Dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Kuala saat duduk di gubuk yang berada di Dusun Tanjung Balai, Desa Beruam, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sabtu (24/9/22) sekitar pukul 21.00 wib.
Baca Juga:
Kedua pelaku tersebut masing-masing SU alias Kidi (38), warga Dusun Gatot, Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat dan WA alias Dian (26) warga Dusun Kampung Banten Bekiung, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti 0,23 gram sabu – sabu serta sejumlah uang pecahan 50.000, 5000 dan 10.000.
Kapolsek Kuala, AKP. Ilham S.Sos mengatakan, penangkapan berawal pada Sabtu (24/9/22), saat itu petugas mendapat informasi kalau di lokasi sering kali dijadikan lokasi transaksi narkoba jenis sabu.
Mendapat informasi tersebut, lanjut Ilham, kemudian petugas menuju lokasi untuk melakukan pengintaian.
“Tiba di lokasi, petugas melihat dua pria yang diduga sebagai pelaku sedang duduk di gubuk. Petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan serta menemukan barang bukti sabu-sabu,” terangnya.
Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Kuala dan diserahkan ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Langkat guna untuk proses lebih lanjut.
Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kupang Temui Bupati Sabu Raijua dan Unsur Terkait
Tikam Istri Hingga Tewas, Pria Di Sabu Raijua Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Tikam Istri Hingga Tewas, Pria di Sabu Raijua Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Ribut Soal Dana PKH, Pria di Sabu Raijua Tikam Istri Hingga Tewas
Anggota Satuan Samapta Polres Sabu Raijua Tingkatkan Patroli Antisipasi Pencurian Ternak