Ayah Banting Anak hingga Tewas di Medan Dikenakan Pasal Berlapis
digtara.com – Polisi menangkap F (31) karena diduga membanting anaknya yang masih berusia 3 tahun hingga tewas di Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut). F pun sudah ditahan. Atas perbuatannya, F diancam pasal berlapis. Ayah Banting AnakÂ
Baca Juga:
Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, kepada wartawan, Sabtu (30/4/2022).
“Pasal 80 ayat (3), (4) UU No 35 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” katanya.
Baca: Putar Musik Terlalu Keras, Bapak Dua Anak Tewas Ditikam Warga
“Dan ditambah sepertiga apabila dilakukan oleh orang tuanya atau Pasal 44 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara 15 tahun,” sambungnya.
Diberitakan, F diduga tega membanting anaknya sendiri hingga tewas. Korban mengalami luka serius di sekujur tubuhnya.
Pihak keluarga bersama warga sempat melarikan korban ke rumah sakit, namun malang, nyawa sang anak tidak tertolong.
“Pelaku membanting anaknya (hingga meninggal dunia),” kata Fathir.
F melakukan aksinya lantaran kesal karena waktu tidurnya terganggu oleh anaknya yang muntah-muntah.
“F membanting sebanyak dua kali,” tukasnya.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Ayah Banting Anak hingga Tewas di Medan Dikenakan Pasal Berlapis
8 Anggota Geng Motor Ditangkap Usai Tawuran di Jalan Dr Mansyur Medan, 3 Celurit Disita
Hajatan FIFGROUP Cabang Medan II 2026 Hadirkan Hiburan dan Solusi Finansial
SKD Poltekimipas 2026 di Sumut Selesai, 1.147 Peserta Ikuti Ujian CAT
Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan MBG, LBH Medan Desak Polda Sumut Turun Tangan
PFI Bersama Jurnalis Kota Medan Gelar Doa Bersama Bagi Lima Pewarta Foto yang Hilang Kontak di Selat Sunda