Ancam Korban dengan Parang, Pria Beristri di Nagekeo-NTT Perkosa Gadis di Semak-semak

digtara.com – Seorang pria yang sudah memiliki istri di Kabupaten Nagekeo, NTT harus berurusan dengan polisi. Pria Beristri Perkosa GadisÂ
Baca Juga:
MHG alias G (35), petani asal Desa Tonggoramba, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, NTT memperkosa KN (20) secara paksa.
Aksi bejat ini dilakukan MHG pada Minggu (17/4/2022) di semak-semak dalam kawasan hutan rakyat di desa Tonggoramba, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, sekitar pukul 18.00 wita.
Baca: Delapan Bulan Jadi Korban Pemerkosaan dengan Iming-iming Uang, Siswi SMP di Kupang Hamil
“Benar telah terjadi dugaan pemerkosaan terhadap korban KN oleh MHG di semak-semak,” ujar Kasat Reskrim Polres Nagekeo, AKP Rifai, SH, Jumat (22/4/2022).
Kasat menyebutkan kalau pelaku melakukan aksi pemerkosaan dengan cara paksa.
“Korban ditangkap pelaku kemudian dipeluk dan digendong ke semak-semak dalam kawasan hutan,” tandas kasat Reskrim Polres Ngada.
Baca: Dituntut Kebiri Kimia dan Hukuman Mati, Pelaku Pemerkosaan Belasan Santriwati di Bandung Minta Keringanan
Saat itu korban pulang dari sawah dan hendak kembali ke rumahnya seorang diri.
Setelah menangkap dan memeluk korban, pelaku masuk ke dalam kawasan hutan dan semak semak.
Selanjutnya pelaku membuka paksa seluruh pakaian korban dan pelaku juga membuka celananya.
Ia memaksa korban berbalik badan dan mulai memperkosa korban.
Usai memperkosa korban, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain.
Baca: Polisi Limpahkan Berkas 9 Tersangka Pemerkosaan Siswi SMP di Nagekeo, Satu Masih Buron
“Pelaku ancam korban dengan kata-kata kamu tidak boleh kasih tahu orang dan saya akan bunuh kamu dengan parang,” ujar Kasat menirukan ancaman pelaku pada korban.
Saat itu pelaku memang sedang membawa parang sehingga korban pun pasrah dan mendiamkan kasus ini.
Baca: WNA Timor Leste Buronan Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Ditangkap di Kupang
“Saat ini pelapor atau korban sedang menjalani pemeriksaan secara intens oleh unit PPA Satreskrim Polres Nagekeo,” tambah Kasat.
Selain itu, pelaku juga sedang diperiksa secara maraton oleh penyidik pembantu Satreskrim Polres Nagekeo.
Pelaku sudah ditahan dalam sel Polres Nagekeo, NTT.
“Pelaku diancam pidana sebagaimana dalam pasal 285 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim Polres Nagekeo.
Diketahui pula kalau pelaku sudah memiliki istri.
“Saat ini (pelaku) sudah ditangkap untuk kepentingan penyidikan kasus ini,” tandas Kasat Reskrim.
Ancam Korban dengan Parang, Pria Beristri di Nagekeo-NTT Perkosa Gadis di Semak-semak

Siswi SMA di Malaka-NTT Jadi Korban Pencabulan dan Pemerkosaan

Tiga Tahun, Siswi Sekolah Dasar di Kabupaten Rote Ndao jadi Korban Pemerkosaan Ayah Angkat

Bejat! Pria di Labusel Tega Perkosa Anak Kandung hingga Melahirkan

Cinta Ditolak, Anak Korban Digarap

Cinta Ditolak, Mahasiswa di Kupang Malah Perkosa Tetangga Kostnya
