Selasa, 01 Juli 2025

Tujuh Pemerkosa Siswi SMA di Langkat Diringkus, 6 Masih Anak di Bawah Umur

Hendra Mulya - Rabu, 02 Maret 2022 11:20 WIB
Tujuh Pemerkosa Siswi SMA di Langkat Diringkus, 6 Masih Anak di Bawah Umur

digtara.com – Tujuh pemerkosa siswi SMA di Kabupaten Langkat diringkus Unit Pidum Polres Langkat, Rabu (2/3/22) sekira pukul 11.00 WIB.

Baca Juga:

Enam dari tujuh pelaku ternyata masih anak di bawah umur.

Hanya satu yang sudah dewasa di mata hukum yakni berinisial WM (35) warga Dusun Beteng Sari, Desa Suka Ramai, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.

Kanit Pidana Umum (Pidum) Polres Langkat, Ipda Herman F Sinaga, SH. S.Sos. MH mengatakan, peristiwa berawal pada Sabtu (26/2/22) sekira pukul 22. 00 Wib. Saat itu pelapor berinisial RO (58) warga Kecamatan Batang Serangan tidak melihat korban AK berada di teras rumahnya.

Lalu RO melakukan pencarian di sekitar rumah tetangga, namun tidak ada yang melihat keberadaan korban.

“Kemudian pelapor menghubungi handphone yang dibawa oleh korban, namun tidak diangkat sama sekali. Kemudian Minggu pagi sekira pukul 07. 00 Wib, teman korban mendatangi pelapor dan memberitahukan bahwa korban berada di Pasar X, Desa Sukaramai, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat sedang menangis dan minta tolong untuk dijemput,” ujar Herman.

Mendapat informasi tersebut, lanjutnya, lalu RO menyuruh saksi S agar menjemput korban dan membawanya kembali pulang ke rumah.

“Setelah dijemput sampai di rumah, lalu pelapor bertanya kepada korban kemana perginya tadi malam dan dijawab korban bahwa korban dijemput oleh N dan A dengan mengendarai sepeda motor dan dibawa ke arah areal ladang persawitan (TKP), dan di tempat tersebut korban diperkosa oleh kurang lebih 7 (tujuh) orang secara bergantian oleh terlapor FL dan kawan-kawan,” paparnya.

Atas peristiwa ini, RO mendatangi Polres Langkat untuk membuat laporan pengaduan guna proses hukum lebih lanjut.

Dari laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Rabu (2/3/22) sekira pukul 09.20 Wib, Unit Pidum Polres Langkat mendapat informasi bahwa para tersangka berada di rumahnya masing-masing yang berada di Kecamatan Padang Tualang.

“Dari informasi itu, kemudian petugas menuju Padang Tualang untuk melakukan penangkapan dan sekira pukul 11.30 Wib, para Tersangka berhasil ditangkap dan selanjutnya dibawa ke Polres Langkat guna dilakukan proses lebih lanjut,” pungkas Herman.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (3), Subs pasal 82 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 35 Tahun 2014 dan atau Pemerkosaan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Hendra Mulya
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru