Pria Pemeras Sopir Bongkar Muat di Pajak Bengkok Diamankan Polrestabes Medan

digtara.com – Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan seorang pria yang diduga memeras sopir bongkar muat di Jalan William Iskandar Simpang Aksara (Pasar Bengkok). Pemerasan itu sempat viral di sosial media Instagram.
Baca Juga:
Diketahui pelaku bernama Andi Dian Syahputra (47) Warga kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus mengatakan, bahwa peristiwa itu bermula pada saat korban P sedang menurunkan barang di pasar Bengkok tepatnya di Toko Wira.
“Pada saat itu datang 2 orang pemuda yang mana salah seorang diantaranya meminta uang SPSI sebesar Rp.35.000 dengan memaksa dan mengatakan wajib membayar uang SPSI sebesar Rp.35.000 sehingga dengan sangat terpaksa korban memberikan uang tersebut,” ucapnya kepada wartawan, Sabtu (15/01/2022).
Firdaus menambahkan, atas kejadian pemberian uang tersebut, korban yang merasa keberatan langsung membuat laporan ke Polisi, Nomor :
LP/158/I/2022/ SPKT POLRESTABES MEDAN
Atas dasar laporan tersebut, Firdaus mengatakan pihaknya langsung bergerak dan mengamankan pelaku pada Kamis 13 Januari 2022 malam di Jalan Pembinaan Dusun III Bandar setia Kecamatan Percut Seituan.
Firdaus mengatakan, bahwa pengakuan pelaku bahwa Andi Dian Syahputra sering melakukan pemalakan terhadap para sopir.
” Target pemerasan mobil box yang sedang melakukan kegiatan bongkar muat di Pasar Bengkok Medan,” pungkasnya.
Diakhir, Firdaus mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 368 KHUPidana.
“Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim Polrestabes.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
