Awal Tahun, Polsek Helvetia Ungkap Peredaran Narkoba 9 Kg Sabu dan 2.800 Butir Ekstasi

digtara.com – Polrestabes Medan mengungkapkan kasus peredaran 9 kg sabu dan 2.800 butir ekstasi, Senin (3/1/2022). Barang bukti tersebut merupakan tangkapan Polsek Helvetia. Polsek Helvetia Ungkap Narkoba
Baca Juga:
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, kasus tersebut terungkap dari seorang wanita berinisial YR (45), warga Petisah Tengah, Medan Petisah, kota Medan.
“Berhasil mengamankan 8 bungkus sabu-sabu yang dikemas dalam bungkus teh cina merk Guan Yin Wang. 7 bungkus plastik tanpa logo, dan 21 plastik bening berisi 2.800 butir pil ekstasi,” kata Riko saat memimpin rilis di Polrestabes Medan.
Baca: Sepanjang 2021, 101.638,9 Gram Sabu Disita BNNP Sumut
Saat diinterogasi, pelaku mengaku baru tiga kali melakukan aksinya. Namun petugas terus berupaya mendalami apakah benar terduga pelaku memang baru tiga kali melakukan aksinya.
“Baru tiga kali, namun keyakinan penyidikan akan mendalami, yang bersangkutan menerima honorer sebesar Rp 500 ribu,” katanya.
Baca: Terlibat Kasus Narkoba, Mantan Kapolsek Kebayoran Baru Gugat Kapolri dan Kapolda
Tersangka mengaku awalnya hanya menyewa rumahnya yang berada di Jalan Serbaguna Ujung, Desa Helvetia, Deliserdang, untuk dijadikan sebagai gudang.
Namun setelah ditelusuri lebih dalam ternyata tersangka juga ikut melakukan penjualan terhadap barang haram tersebut.
“Rumahnya dipinjam sebagai gudang, penyimpanan sabu-sabu. Dari hasil pendalaman pelaku ikut melakukan penjualan, membagi, kemudian dijual oleh orang yang bersangkutan,” ungkapnya.
Bahkan tersangka mengaku tidak mengenal orang yang menitipkan sabu dan pil ekstasi tersebut.
“Ia mengaku tidak mengenal siapa orang yang mengirimkan barang tersebut, transaksinya melalui telephone selular dengan sekali hubungi lalu ganti nomor,” ungkapnya.
Selanjutnya dari hasil penyelidikan unit reskrim polsek Helvetia saat ini tersangka masih kurang Kooperatif. Karena banyak informasi yang banyak diberikan oleh penyidik yang bersangkutan berusaha untuk menutup-nutupi.
“Yang bersangkutan saat ini kita anggap tidak kooperatif, karena masih banyak informasi yang digunakan sembunyikan dan pertimbangan penyidik dengan jumlah barang bukti,” ucap Riko.
Baca: Lagi, Razia Sopir Angkot di Medan, 2 Orang Positif Narkoba
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan tindak pidana narkotika golongan 1 pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009.
Pelaku diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara paling singkat 6 tahun penjara paling lama 20 tahun penjara.
Awal Tahun, Polsek Helvetia Ungkap Peredaran Narkoba 9 Kg Sabu dan 2.800 Butir Ekstasi

Kasus Penikaman Hingga Tewasnya Anak Dibawah Umur di Sabu Raijua Direka Ulang

Mantan Bupati Sabu Raijua Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Tata Niaga Garam Curah

Tinggalkan Tugas Selama 634 Hari, Satu Anggota Polres Sabu Raijua di PTDH

Dua Arena Judi di Sabu Raijua-NTT Dibubarkan Polisi

Kodaeral VII Amankan 13,61 Ton Miras Ilegal Dari Pulau Sabu
