Sabtu, 04 Oktober 2025

Begini Pengakuan Randy Setelah Membunuh Astri dan Lael, Ternyata Sudah 14 Tahun Menjalin Hubungan

Imanuel Lodja - Kamis, 23 Desember 2021 09:39 WIB
Begini Pengakuan Randy Setelah Membunuh Astri dan Lael, Ternyata Sudah 14 Tahun Menjalin Hubungan

digtara.com – Tersangka kasus pembunuhan, Randy Badjideh alias Randy (31) mengaku tidak sengaja membunuh Astri Manafe. Pengakuan Randy Membunuh Astri

Baca Juga:

Ia juga menyesali perbuatannya dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

“Dari hasil rekonstruksi, Klien kami (Randy) tidak ada unsur perencanaan dan kesengajaan membunuh Astri,” ujar salah satu penasehat hukum tersangka Randy, Beny Taopan, SH MH, Rabu (22/12/2021) malam.

Baca: Randy, Tersangka Tunggal Pembunuhan Astri dan Lael Perankan Puluhan Adegan di 10 Lokasi

Ia menjelaskan, hasil rekonstruksi menunjukkan kalau kliennya mencekik Astri hingga meninggal dunia karena jengkel atas sikap Astri yang mencekik Lael hingga tewas.

“Tidak ada unsur perencanaan, karena spontan maka timbul peristiwa ini,” ujarnya.

Baca: Terungkap saat Reka Ulang, Ini Sejumlah Peran Tersangka dan Saksi Kasus Pembunuhan Astri dan Lael

Rekonstruksi yang digelar tandas Beny Taopan menunjukkan bahwa Lael dibunuh oleh ibunya (Astri) bukan oleh Randy yang juga ayah biologis Lael.

Beny Taopan mengungkapkan kalau Astri dan Lael dijemput Arca pada Jumat (27/8/2021) malam.

Arca mengantar ibu dan anak ini ke tempat kost Bayu di Kelurahan Fatululi dan dijemput Randy menggunakan mobil diperempatan.

Dari Kelurahan Fatululi, Randy membawa kedua korban ke tempat penjualan kelapa di Kelurahan Penkase Oeleta Kecamatan Alak.

“Di lokasi ini mereka bercerita cukup lama dan kembali ke lokasi holywood depan rumah jabatan bupati Kupang pada Sabtu (28/8/2021) subuh sekitar pukul 03.00 wita,” ujar Beny Taopan.

Baca: Kasus Pembunuhan Astri dan Lael Melebar, Perwira Polri Polisikan Mantan Anggota Polri

Pagi sekitar pukul 07.00 wita, Randy dan kedua korban masih ke SPBU mengisi bensin kemudian kembali ke holywood.

“Mereka parkir di holywood sambil membahas masalah hubungan mereka dan soal anak mereka Lael,” ujarnya.

Tersangka Randy menginginkan untuk mengambil Lael, namun Astri menolak.

Baca: Kapolda NTT Temui Keluarga Astri dan Lael, Ini Yang Disampaikan

“Klien kami mau mengambil Lael tapi Astri menolak karena keduanya sudah 14 tahun menjalin hubungan. Astri bilang kalau mau ambil Lael terus bagaimana dengan hubungan yang sudah 14 tahun,” jelas Beny Taopan.

Ia menjelaskan pula kalau Randy sendiri merupakan mantan pacar Astri.

Randy menikah dengan Ira pada tahun 2018 dan pada tahun 2019 Randy dan Astri kembali menjalin hubungan hingga hamil dan pada Oktober 2020 Astri melahirkan Lael.

“Waktu kejadian pembunuhan itu, Lael baru berusia 10 bulan,” jelasnya.

Dari pertengkaran itulah, Astri mencekik Lael yang saat itu baru berusia 10 bulan hingga tewas,” ujarnya.

Randy tidak terima dengan sikap Astri sehingga secara spontan mencekik Astri hingga tewas.

“Alasan utama tersangka bunuh Astri karena emosi Astri bunuh Lael,” ujarnya.

Baca: Buat Mural untuk Astri dan Lael, Warga Kota Kupang Tuntut Keadilan dan Ajak Hindari Kekerasan

“Dilokasi itu, Randy dan korban berada hingga pukul 13.00 wita dan dia bingung karena kedua korban meninggal dunia,” ujarnya.

Usai membunuh Astri, Randy memindahkan jenazah Astri dan Lael seorang diri ke jok tengah.

“Setelah di rumah dan memasukkan jenazah ke plastik, Randy memindahkan jenazah ke jok belakang,” jelasnya.

Randy pun ke toko Rukun Jaya membeli plastik hitam.

Baca: Bentuk Tim Khusus, Polda NTT Serius Tangani Kasus Pembunuhan Astri dan Lael

“Keterangan Randy sesuai dengan GPS yang ada untuk memonitor handphone Randy baik waktu dan tempat Randy beraktivitas saat itu,” tandasnya.

Jenazah kedua korban dimakamkan oleh Randy seorang diri pada Senin (30/8/2021). “Randy sempat membawa jenazah kedua korban ke beberapa tempat selama dua hari,” tambahnya.

Tersangka menyesal

Beny Taopan mengaku kalau klien nya menyesali perbuatannya.

“Tersangka menyesali perbuatannya. Ada keinginan dari tersangka menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban namun hanya masalah waktu,” ujarnya.

Beny Taopan bersyukur dengan pelaksanaan rekonstruksi karena apa yang disampaikan Randy adalah yang tergambar dalam proses rekonstruksi.

“Tersangka jujur dengan keterangan dan peran nya. Tidak ada keterangan atau fakta lain yang membantah keterangan tersangka. Apa keterangan (tersangka) dalam BAP sesuai dengan rekonstruksi sesuai dengan GPS baik durasi waktu dan lakon,” ujarnya.

Beny Taopan menyebutkan karena tersangka sudah mengakui perbuatannya maka pihaknya menunggu sidang.

“Kita tunggu tersangka didakwakan pada pasal apa,” ujarnya.

Ia mengaku sudah mengetahui kalau kliennya dijerat pasal 340 KUHP pasca pemeriksaan ketiga terhadap tersangka Randy. “Jaksa mendakwakan pasal apa tapi harus buktikan. Jika tidak trbukti maka ada konsekuensi. Silahkan buktikan unsur perencanaan,” tandasnya.

Beny Taopan malah cenderung penerapan pasal 351 ayat (3) karena tersangka menganiaya korban hingga meninggal dunia.

Ia juga berharap pihak yang paham hukum jangan membuat polemik.

“Jika ada tersangka lain sampaikan pada penyidik, jangan berpolemik tanpa pembuktian,” tegasnya.

Sejauh ini, Randy sehat dan siap menerima hukuman apa saja atas perbuatannya.

Ia juga menegaskan kalau ada kesesuaian antara keterangan Randy dan hasil rekonstruksi soal pemakaman korban.

“Jarak mobil dan lubang berdekatan sehingga Randy tidak butuh energi yang banyak untuk menguburkan kedua jenazah,” ujarnya.

Ia juga menegaskan tidak ada alat bukti yang menyatakan ada pelaku lain atau pelaku lebih dari 1 orang.

“Semua jelas dalam pra Rekonstruksi dan rekonstruksi,” tegasnya.

Begini Pengakuan Randy Setelah Membunuh Astri dan Lael, Ternyata Sudah 14 Tahun Menjalin Hubungan

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru