Kakek di NTT Tega Cabuli Cucunya Menyerahkan Diri Usai Diultimatum Polisi

digtara.com – DL alias BL (65), warga Dusun Neka As Desa Biris, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka, NTT menyerahkan diri ke polisi di Polres Malaka. Kakek NTT Tega CabuliÂÂ
Baca Juga:
DL aliaw BL tega menyetubuhi cucunya B (14) yang masih duduk di kelas V Sekolah Dasar.
Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, SH SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Jamari, SH MH, Rabu (8/12/2021) mengakui persetubuhan tersebut dilakukan oleh kakek DL sejak bulan Agustus 2021 sampai dengan tanggal 3 November 2021.
Baca: Tega Cabuli Anak Kandung Yang Masih 6 Tahun, Pria Asal Sergai Diamankan di Aceh
Aksi ini dilakukan tersangka selalu pada siang hari sekitar pukul 14.00 WITA di kebun milik tersangka pada waktu sepi.
Korban B pun tidak berkutik karena dalam melakukan aksi bejatnya, pelaku selalu mengancam akan membunuh korban.
Setelah dilakukan pencarian Satuan Reskrim dan peringatan kepada tersangka dan keluarganya oleh Kasat Reskrim Polres Malaka, akhirnya keluarga tersangka Yohanis S menghubungi Babinsa Serda Henry Rumamelete dari Pos Ramil 1605-09 untuk.
Baca: Viral Curhat Istri di Sumut Sebut Mantan Suami Cabuli Anak Kandungnya
Mereka juga selanjutnya menghubungi Kapolsek Wewiku Ipda Mansdei P. Sedeh, SH dan Kanit Reskrim Polsek Wewiku Bripka Anselmus Bria.
Ia datang ke Polsek dan polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka untuk selanjutnya diserahkan ke Satuan Reskrim Polsek Malaka.
“Terima kasih kami ucapkan kepada Pak Babinsa yang telah membantu kami, inilah salah satu bentuk sinergi TNI-POLRI. Tersangka sudah kita tahan ” kata Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, SH SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Jamari, SH MH.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 76D Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kakek di NTT Tega Cabuli Cucunya Menyerahkan Diri Usai Diultimatum Polisi

Dua Pekan Keluar Masuk Hutan, Polres Malaka Bekuk Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Dua Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Malaka Menyerahkan Diri, Empat Pelaku Masih Dicari

Diduga Disalahgunakan, Polres Malaka Amankan Ratusan Liter BBM Subsidi

Kapolres Malaka Berharap Anggota Iklas Jalankan Tugas

Kapolres Malaka Tegas Berantas Premanisme
