Dari Padangsidimpuan Mau ke Pulau Jawa, Pemilik dan Kurir 12 Kg Ganja Berak di Celana saat Diamankan
digtara.com – Tiga orang tersangka pemilik dan kurir ganja seberat 12 kilogram (12 bal) dibekuk tim PRC Polres Padangsidimpuan, Senin (6/12/2021). Warga asal Kabupaten Madina tersebut hendak membawa narkoba tersebut ke pulau Jawa.
Baca Juga:
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini, M.H, melalui Kasat Sabhara AKP Rudi Siregar SH saat dikonfirmasi awak media mengungkapkan penangkapan dilakukan pada Kamis (02/12/2021) sore, berlokasi di Kelurahan Sitamiang dan Jalan T Rizal Nurdin.
“Menurut pengakuan tersangka ZEL (40), barang bukti ganja itu dijemput pelaku langsung ke perbukitan yang ada di Kabupaten Mandailing Natal untuk selanjutnya mau dikirim ke pulau Jawa,” jelas Kasat Shabara, Rudi Siregar.
Baca: Massa Pemuda Pancasila Kota Padangsidimpuan Geruduk Kantor DPRD
Sedangkan identitas ketiga pria itu yakni, AS (22), warga Jalan Nusa Indah, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Lalu DFH (27), warga Kelurahan Batang Ayumi, Padangsidimpuan Utara dan ZEL (40), warga Gang Sinar, Kelurahan Sihitang, Padangsidimpuan Tenggara.
Kronologi
Informasi diperoleh dari pihak kepolisian, peristiwa penangkapan itu bermula saat Tim PRC tengah melaksanakan patroli. Lalu, Tim PRC mendapat informasi bahwa di Jalan HT Rizal Nurdin, Kelurahan Sihitang persis di tepi Jalan Umum, sering terjadi transaksi narkoba.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim PRC melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui ada dua orang pelaku yang akan melaksanakan transaksi ganja yakni, AS dan DFH. Guna memudahkan proses penangkapan, Tim PRC berpura-pura menjadi pembeli (under cover Buy).
Kemudian, keduanya menyepakati untuk bertemu di tepi jalan HT Rizal Nurdin. Tak menunggu lama, Tim PRC bergegas ke lokasi dan sukses membekuk keduanya beserta barang bukti sebungkus plastik hitam yang berisi satu bal ganja dengan berat lebih kurang 1 Kg
Selain itu, dari AS dan DFH, diamankan juga barang bukti lain yaitu uang tunai Rp600 ribu dan dua unit sepeda motor.
Tidak berhenti di situ, Tim PRC kemudian melakukan pengembangan. Berdasarkan penuturan, AS dan DFH, mereka mendapat barang haram itu dari seorang pria yang tak lain adalah, ZEL.
Karena Keburu melarikan diri, Tim PRC bergerak cepat ke kediaman, ZEL yang berada di Gang Sinar. Melihat kedatangan Tim PRC, saking ketakutan dan panik.
Bahkan, sangking gugupnya, ZEL sempat berak (buang air besar-red) di celana saat diamankan Tim PRC.
“Dari kediaman ZEL, Tim PRC berhasil menemukan barang bukti berupa, 11 bal ganja dengan berat lebih kurang 11 Kg yang dibungkus rapi dalam karung plastik warna putih,” kata Kasat Shabara.
Dari Padangsidimpuan Mau ke Pulau Jawa, Pemilik dan Kurir 12 Kg Ganja Berak di Celana saat Diamankan
Dua Pelaku Pencabulan Mahasiswi KKN Ditangkap Polisi, Selimut Diamankan sebagai Barang Bukti
Warga Kupang-NTT Agar Waspadai Cuaca Ektrem, Polisi Pun Siaga
Polisi Curi Motor Polisi di Polresta Deli Serdang, Pelaku Anggota Samapta Ditangkap
Polisi Amankan Sembilan Terduga Pelaku Penyerangan dan Penganiayaan di Malaka
Puluhan Kasus Selama Tahun 2025 Libatkan Polisi di NTT, Kapolda Janji Tindak Tegas