Rabu, 03 September 2025

Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap Polsek Binjai Selatan

Hendra Mulya - Rabu, 10 November 2021 15:30 WIB
Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap Polsek Binjai Selatan

digtara.com – Kurang dari 24 jam, pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) berinisial SG (39) berhasil ditangkap. Pelaku adalah warga Desa Padang Cermin Pasar II, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.  Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap

Baca Juga:

Kasubag Humas Polres Binjai, AKP. Siswanto Ginting mengatakan, peristiwa diketahui ketika korban, Noni Elisabeth Saragih (38) warga jalan Sei Batang Hari, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai. Saat itu, dia terbangun dan keluar dari kamar tidurnya sekitar pukul 05.00 wib.

“Saat terbangun itu, korban sudah tidak ada lagi melihat sepeda motor Honda Vario BK 2789 RAO yang sebelumnya dia parkirkan didalam rumahnya,” ujar Siswanto, Rabu (10/11/2021) malam.

Baca: Komunitas Rumah Bahari Minta Pemkab Langkat Serius Tangani Masalah Perusakan Kawasan Hutan Mangrove

Saat itu juga, korban memeriksa di sekitar rumahnya dan menemukan jendela kamar sudah rusak di congkel oleh pelaku.

“Ketika itu korban keluar rumah kemudian bertemu dengan tetangganya Desriani (38) dan Kusmiasi (35), dia mengatakan rumahnya telah dibongkar oleh orang. Atas kejadian tersebut korban mendatangi Polsek Binjai Selatan untuk membuat laporan, LP/102 /XI /2021/SPKT -A- SB, tertanggal 10 Nov 2021,” terang Siswanto.

Setelah menerima laporan tersebut, unit Reskrim melakukan olah TKP untuk melakukan penyelidikan. Kurang dari 24 jam, tim mendapatkan informasi tentang identitas serta ciri-ciri pelaku dan keberadaannya yang sedang mengarah ke Tanjung Pamah, Kabupaten Langkat.

“Sekitar pukul 13.30 wib, Unit Reskrim Polsek Binjai Selatan melihat sepeda motor Honda Bario BK 2789 RAO yang sedang dikendarai oleh tersangka dan petugas langsung melakukan penangkapan,” terangnya.

Dari tangan pelaku, lanjut Siswanto, petugas mengamankan barang bukti berupa, satu unit sepeda motor merk Honda Vario Nopol BK 2789 RAO
dengan nomor rangka MH1JFB121EK227945 dan Nomor Mesin JFB1E2180500, satu buah obeng, dua buah tang.

Akibat perbuatannya, tersangka telah melanggar pasal 363 dan 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap Polsek Binjai Selatan

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Hendra Mulya
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pencuri Kabel Listrik PLN di Bajawa-NTT Diamankan Polisi

Pencuri Kabel Listrik PLN di Bajawa-NTT Diamankan Polisi

Dua Remaja Perempuan di Flores Timur-NTT Ditangkap Polisi Karena Curi Sepeda Motor

Dua Remaja Perempuan di Flores Timur-NTT Ditangkap Polisi Karena Curi Sepeda Motor

Pencuri Ternak di Sumba Timur Dilimpahkan ke JPU

Pencuri Ternak di Sumba Timur Dilimpahkan ke JPU

Warga Resah dengan Meningkatnya Kasus Pencurian Ternak di Belo-Kupang

Warga Resah dengan Meningkatnya Kasus Pencurian Ternak di Belo-Kupang

Enam Pelaku Pencurian Ternak Dan Penadah Dibekuk Polres Sumba Timur

Enam Pelaku Pencurian Ternak Dan Penadah Dibekuk Polres Sumba Timur

Empat Tersangka Pencuri Kuda Di Kupang Diserahkan ke JPU

Empat Tersangka Pencuri Kuda Di Kupang Diserahkan ke JPU

Komentar
Berita Terbaru