Jambret HP Yang Dipegang Anak Kecil, Pria di NTT Digelandang ke Kantor Polisi

digtara.com – ADF (36), warga Kabupaten Alor, NTT diamankan polisi Rabu (20/10/2021) pasca melakukan penjambretan. Jambret HP Anak Kecil
Baca Juga:
Penangkapan ini terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan sesuai laporan polisi nomor LP/B/211/X/2021/ SPKT/Polres Alor/Polda NTT, tanggal 19 Oktober 2021.
Kasus ini dilaporkan RB (33) selaku korban kasus jambret.
Korban RB mengaku kalau pelaku menjambret handphone miliknya di toko Omega di wilayah Bungawaru, Kelurahan Kalabahi Tengah, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.
Baca: Jambret Handphone Cewek Belawan, 2 Pria Ini Nyaris Diamuk Massa di Perbaungan
Kapolres Alor, AKBP Agustinus Christmas, SIK didampingi Kasat Reskrim, Iptu Mansyur M, SH saat dikonfirmasi Rabu (20/10/2021), menjelaskan kalau pada Selasa (19/10/2021) petang sekitar pukul 18.30 wita, korban dan istri dan anaknya yang berusia 1,5 tahun dari Moru hendak pulang ke Dulolong, Kabupaten Alor.
Namun dalam perjalanan, korban sekeluarga singgah di toko Omega untuk membeli barang.
Baca: Kuli Bangunan Nyambi Jambret, Ketangkap di Batangkuis Lalu Dimassa
“Karena takut anaknya berbuat onar, korban memberikan handphone ke anaknya dan mendudukkan anaknya di salah satu kursi,” ujar Kapolres.
Selanjutnya korban dan istrinya melihat-lihat barang.
Pada saat melihat barang, tiba-tiba korban mendengar ada teriakan kalau ada orang yang mengambil handphone dari anak korban.
Saat itu, korban melihat pelaku sudah melarikan diri dan dikejar oleh karyawan toko.
Tidak berselang kemudian, karyawan toko kembali dan membawa handphone milik korban.
Sementara pelaku langsung dibawa ke Polres Alor untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca: 3 Jam Lapor Polisi, Penjambret HP Siswi SMP di Medan Ditangkap
“Motif pencurian oleh pelaku karena masalah ekonomi keluarga,” tambahnya.
Penyidik Sat Reskrim Polres Alor sudah memeriksa sejumlah saksi.
“Yang sudah dimintai keterangannya sebanyak 6 orang,” tambahnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Polisi mengamankan barang bukti satu unit handphone merk oppo A5S warna hitam,” ujarnya.
Jambret HP Yang Dipegang Anak Kecil, Pria di NTT Digelandang ke Kantor Polisi

Sejumlah Siswa Sekolah Dasar di Kabupaten TTS-NTT Mual dan Muntah Usai Menikmmati Makanan MBG

Sepeda Motor Warga Kupang Hilang Saat Diparkir

IRT Penjual Buah Di Kupang Tewas Ditikam, Anak Mantu Sekarat

Kapolres Sumba Barat Kunjungan Kerja ke Polsek Wanukaka dan Polsek Lamboya

Rutan Kefamenanu Punya Klinik dan SAE
