Heboh! Keluarga Hadang Polisi Menangkap Pembobol Kafe di Sunggal

digtara.com – Petugas polisi dari Polsek Medan Sunggal sempat kesulitan ketika hendak menangkap dua pelaku pembobol sebuah kafe di Medan. Upaya penangkapan berlangsung heboh dan dramatis karena keluarga menghadang kedatangan petugas.
Baca Juga:
“Keluarga berupaya menghalangi petugas untuk membawa ABD (39) dan IRL (38) ke Polsek Sunggal untuk dimintai keterangannya,” kata Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak melansir suara.com – jaringan digtara.com, Sabtu (18/9/2021).
Baca:Â Satu Dari Tiga Pelaku Begal Mobil di Sunggal Medan Berhasil Diamankan Petugas
Ia menjelaskan, keluarga bahkan menutup pintu rumah meski petugas sudah menunjukkan surat perintah.
“Bantuan personel segera didatangkan guna menjaga agar situasi tetap kondusif, sekaligus kita tetap mengupayakan pendekatan persuasif kepada pihak keluarga,” katanya.
Namun demikian, pihak keluarga diduga pelaku tetap tidak membuka pintu rumah sehingga terpaksa mendobrak.
“Keduanya kita amankan saat bersembunyi di atas plafon rumah berikut barang milik korban yang masih disimpan di dalam rumah,” katanya.
Pembobol Kafe
Penangkapan keduanya berawal dari laporan korban Y Fauzan (34) warga Kelurahan Tanjung Rejo ke Polsek Sunggal. Korban mengaku kafe miliknya di Jalan Ringroad telah dibobol pada Sabtu (11/9/2021).
Kafe tersebut ditutup oleh korban selama PPKM diberlakukan, tapi ternyata barang-barang didalamnya hilang.
“Korban mengalami kehilangan berupa barang elektronik yang ditinggalkan di lokasi kafe,” jelasnya.
Petugas yang mendapat laporan melakukan olah TKP sekaligus mencari informasi di sekitar tempat kejadian guna mengungkap pelaku pencurian.
“Dari rumah tersebut diamankan barang bukti 2 unit speaker, 1 unit alat musik piringan hitam beserta satu box fiber yang berisikan 94 keping piringan hitam milik korban, satu obeng, satu tang dan satu unit sepeda motor,” katanya.
Kekinian keduanya telah ditahan di RTP Polsek Sunggal. Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
