Tersangka Pengrusakan Ambulance di Alor Ternyata DPO Pengrusakan Lapak Ikan di Kupang

digtara.com – Dua dari tiga tersangka kasus pengrusakan mobil ambulance di Kabupaten Alor, NTT diketahui merupakan tersangka kasus pengrusakan lapak ikan di Kota Kupang yang terjadi awal Juni 2021 lalu.
Baca Juga:
Keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kupang Kota sejak bulan Juni 2021 lalu.
Hal ini dibenarkan Kapolres Alor, AKBP Agustinus Christmas, SIK yang dikonfirmasi Senin (9/8/2021).
Baca: Mabuk Miras, Pengendara Sepeda Motor Tabrak Tiga Ambulance Pengusung Jenazah Covid-19
“Sepertinya begitu juga informasinya. Setelah membuat kasus di Kota Kupang, tersangka kabur ke Kabupaten Alor dan kemudian membuat tindak kriminal lagi di Kabupaten Alor,” tandas Kapolres Alor.
Kedua tersangka yang menjadi DPO Polres Kupang Kota masing-masing NSB alias Nofsi dan RL alias Robi. Saat ini Nofsi dan Robi sudah ditahan di Polres Alor sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Baca: Puluhan Preman di Kupang Keroyok Penjual Ikan Bakar dan Rusak Lapak Jualan, Kerugian Puluhan Juta
Robi diketahui adalah DPO dalam kasus pembakaran rumah milik Jefferson Plaimo yang terjadi di Desa Eka Jaya, Kecamatan Pantar Tengah pada 24 Desember 2019 silam. Robi juga berada di lokasi kejadian saat kejadian pengrusakan mobil ambulance.
“Dari hasil pemeriksaan bahwa Robi belum terlibat sehingga sampai saat ini masih dijadikan saksi atas perbuatan pelaku RRM dan pelaku NSB,†tambah Kapolres Alor.
Nofsi dan Robi diamankan polisi bersama rekan mereka RRM karena terlibat kasus perusakan mobil ambulance di Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor, NTT.
Kasus itu perusakan mobil ambulance Puskesmas Maliang, Kabupaten Alor terjadi pada Sabtu (31/7/2021) lalu sekitar pukul 18.00 Wita. Mobil tersebut diserang tiga pemuda berinisial RRM (21), NSB (25) dan RL (28).
Kasus pengrusakan ini dilaporkan ke Polsek Pantar Barat.
Baca: CEO Bukalapak Datang Ke Istana, Minta Maaf Dan Sampaikan Maksud Kicauannya
Perusakan Lapak Ikan di Kupang
Sementara itu, kasus di Kota Kupang yang melibatkan Nofsi dan Robi adalah aksi premanisme yang dilakukan sekelompok pemuda di Jalan Bumi I, Kelurahan Oesapa Selatan, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang pada Kamis (3/6/2021) malam.
Tak hanya merusak lapak jualan, mereka juga mengeroyok penjual ikan bakar.
Baca: Diduga Sakit, Sebelum Gantung Diri, Gadis 17 Tahun di Kupang Sempat Posting Status di Medsos
Aksi bar-bar itu dipicu karena penjual ikan bakar terlambat melayani para pelaku yang meminta jatah ikan gratis.
Saat itu para preman meminta 4 ekor ikan secara gratis untuk pendampingan mengkonsumsi minuman keras.
Lapak jualan ikan milik Welem Missa yang disewa di atas lahan milik Teny Konay pun rusak parah. Dua penjualnya, Welem Missa (50) dan rekannya Ahab Henprin Snae (27) mengalami luka karena aksi pengeroyokan tersebut.
“Saat itu ada 6 orang yang datang minta ikan bakar. Karena sedang ramai, kami tidak bisa melayani permintaan itu, sehingga mereka marah-marah,†ungkap Ahab Henprin Snae (27) salah satu korban.
Setelah marah, para pemuda yang mengaku suruhan Gomes itu langsung melakukan pengeroyokan terhadap Ahab. Akibatnya, ia mengalami luka pada bibir bagian dalam dan pada bagian mata.
Setelah pengeroyokan tersebut, korban Ahab ke Polres Kupang Kota untuk membuat laporan polisi.
Namun saat berada di Polres Kupang Kota, Ahab mendengar kabar bahwa lapak penjualan ikan telah dirusak oleh sekelompok pemuda.
Baca: Usai Tenangkan Keluarga Korban Kecelakaan, Kasat Lantas Polres Kupang Jalani Swab, Ini Hasilnya
Setelah pengeroyokan itu, para pelaku tak berhenti. Menurut pengakuan Wellem Missa, saat ia di warung bersama keluarga dan pekerja lainnya, sekitar pukul 21.30 Wita, datang lagi sekitar 15 orang ke tempat penjualan ikan bakar tersebut.
Belasan pemuda ini langsung menyerang mereka dengan menggunakan batu dan parang.
Wellem bersama rekan-rekannya dan para pembeli pembeli yang berada di lokasi langsung lari menyelamatkan diri.
Baca: Tak Pulang Semalam, Gadis 17 Tahun di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri
Para pemuda tersebut langsung merusak kursi, bola lampu, membalik meja jualan ikan Sehingga mengakibatkan ikan jualan milik Wellem jatuh di tanah.
Atas kejadian tersebut, Wellem mengalami kerugian sebesar Rp 20.000.000.
Pemalakan
Diperoleh informasi kalau kelompok pemuda tersebut sudah sering melakukan pemalakan di lokasi penjualan ikan bakar tersebut.
Tersangka Pengrusakan Ambulance
Setiap minggunya, pemilik lapak dan penjual ikan, wajib memberikan 4 ekor ikan mentah ataupun yang sudah dibakar kepada Gomes cs.
Namun diduga kelompok pemuda tersebut mencatut nama Gomes dalam aksinya karena menurut penuturan pemilik usaha bahwa Gomes pun sering datang sendiri untuk memalak jualan mereka.
Gomes merupakan residivis yang pernah ditangani oleh Polsek Kelapa Lima dan menurut informasi saat ini Gomes berada di Kabupaten Alor.
Korban sudah membuatkan laporan polisi nomor LP/B/373/VI/2021/ SPKT/Polres Kupang Kota dan nomor : LP/B/374/VI/2021/SPKT/Polres Kupang Kota/Polda NTT.
https://www.youtube.com/watch?v=-8UMeBWMbw0
Tersangka Pengrusakan Ambulance di Alor Ternyata DPO Pengrusakan Lapak Ikan di Kupang

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
