Polres Belu Ringkus Dua Pelaku Pencurian Ternak Pakai Senpi

digtara.com – Personel Polres Belu, NTT mengamankan dua pelaku pencurian ternak sapi yang menggunakan senjata api (senpi) pada Jumat (30/7/2021) di Desa Tukuneno Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu. Polres Belu Ringkus Dua Pelaku Pencurian Ternak Pakai Senpi
Baca Juga:
Kedua pelaku masing-masing SE (35) dan PA (56) ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan polisi di Polres Belu.
Kapolres Belu, AKBP Khairul mengatakan penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan warga yang mendengar bunyi letusan di dalam hutan.
Saat warga mendatangi sumber bunyi letusan, warga mendapati tersangka dan beberapa temannya sedang membagi daging hewan hasil curian.
Warga langsung melaporkan temuan ini kepada pihak kepolisian. “Pasca mendapat laporan, petugas kepolisian langsung terjun ke lokasi kejadian dan langsung menangkap pelaku SE beserta barang bukti berupa sisa daging dan sepucuk senjata api dan sebilah parang yang digunakan pelaku untuk mencuri.” kata Kapolres Belu, Sabtu (31/7/2021).
Polisi mengembangkan pemeriksaan dan melakukan penyidikan. Dari pelaku SE, polisi mendapat informasi soal keterlibatan pihak lain.
Polisi kembali menangkap tersangka PA. “Tersangka SE mengaku kalau senjata api merupakan milik tersangka PA. SE dan PA sering bekerjasama dalam melakukan aksi,” tandas Kapolres Belu.
Kepada penyidik, lanjut AKBP Khairul, tersangka SE mengakui dirinya bersama PA sebagai pelaku utama dalam aksi pencurian ini.
“Mereka (SE dan PA) mengakui seluruh perbuatannya. keduanya melakukan ini karena tuntutan ekonomi,” ujar Kapolres Belu.
Kapolres Belu juga menjelaskan meskipun kini sudah ada dua tersangka namun Personel Polres Belu terus melakukan pengembangan karena diduga masih banyak komplotan pencuri lain nya yang masih berkeliaran.
“Setelah melalui tahapan penyelidikan maka hari ini kita tetapkan dua tersangka yang merupakan aktor di balik kasus pencurian ternak yang menggunakan senjata api,” kata Kapolres Khairul.
Kedua tersangka, sambungnya, dijerat pasal 363 ayat 1 ke 1e dan 4e KUHPidana dan pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
[ya]Â Polres Belu Ringkus Dua Pelaku Pencurian Ternak Pakai Senpi
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

3 Komplotan Begal Bersajam di Binjai Diringkus Polisi

Tujuh Tersangka Pelaku Pembunuhan Petani Mekar Jaya Diringkus Polisi

3 Kurir Ganja Diringkus Satres Narkoba Polres Langkat, 32 Kg Barang Bukti Diamankan

Polsek Medan Baru Tembak Kaki Pelaku Perampokan di Kelurahan Sarirejo, Kapolsek: Pelaku Berusaha Melarikan Diri

Pelaku Pembunuhan Wanita di Tandam Hilir Diringkus Polisi Usai 6 Jam Jasad Ditemukan
