Punya Sabu Bernilai Puluhan Juta, Polres Tebingtinggi Sergap Dua Warga Sergai

digtara.com – Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi, berhasil menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Bersama keduanya diamankan barang bukti sabu seberat 10,05 gram.
Baca Juga:
Dengan jumlah itu, nilainya di atas 10 juta rupiah.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas Iptu Agus Arianto dalam keterangan pers tertulis, Rabu (28/7) membenarkan penangkapan kedua pelaku narkoba tersebut.
Disebutkan, kedua pelaku berinisial Ra alias Ipin (39) warga Dusun Baru Desa Bandar Tengah Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dan Su alias Suri (30) warga Dusun V Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Sergai.
“Pelaku ditangkap petugas dirumahnya masing-masing pada hari Sabtu 24 Juli 2021,” ujar Agus Arianto.
Dari pelaku petugas juga mengamankan barang bukti 8 plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu berat kotor 10,05 gram serta 1 unit Ponsel. untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti diboyong ke mako Satres Narkoba Polres Tebingtinggi.
“Atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat ( 2), subs pasal 112 (2) UU Narkotika Tahun 2009,” tutup Kasi Humas.

Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional

Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan

Mahasiswa di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sebelum Tewas, Korban Sempat Minta Uang Beli Pulsa
